MK Tetapkan Pemilih Pindah TPS Tidak Boleh Coblos Caleg

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 28 Maret 2019 | 18:57 WIB
MK Tetapkan Pemilih Pindah TPS Tidak Boleh Coblos Caleg
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan agar pemilih yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa memilih calon anggota legislatif (caleg). Pemilih yang akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu hanya diperkenankan untuk memilih calon presiden (capres) dan  calon wakil presiden (cawapres).

Majelis Hakim Konstitusi melakukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu. Dalam pembacaan hasil putusan, MK mengatakan pemilih yang kehilangan hak memilih Caleg hanya pemilih yang pindah ke TPS di luar daerah pemilihannya (dapil).

"Dalam Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu berlaku berbasis skala pindah memilih. Dalam arti, hak memilih yang tidak dapat digunakan adalah hak untuk memilih calon di daerah pemilihan yang ditinggalkan," ujar Hakim Anggota, Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat (28/3/2019).

Dalam penjabarannya, Aswanto juga menyebutkan jika pemilih pindah TPS ke daerah yang masih merupakan Dapilnya, maka ia masih diperkenankan untuk memilih Caleg dan Capres. Sebab, pemilih tersebut masih memiliki hak untuk memilih di Dapilnya.

"Apabila pindah memilih masih dalam daerah pemilihan yang sama maka seorang pemilih tetap memiliki hak memilih calon/peserta pemilu dimaksud," kata Aswanto.

Salah satu pemohon, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menerima keputusan MK tersebut. Ia mengakui permohonan yang ia ajukan melanggar konsep Dapil Pemilu yakni representasi Caleg untuk tiap daerah yang diwakili dan pemilihnya dari daerah yang sama.

"Ada pelanggaran konsep Dapil. Konsep Dapil Caleg itu harus representasi daerahnya, begitu juga pemilihnya," pungkas Titi.

Sebelumnya, MK menggelar sidang pembacaan putusan hasil judicial review dengan pemohon diantaranya ketujuh pemohon tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Sidang ini juga dipimpin oleh Anwar Usmar. Majelis Hakim Konstitusi pada sidang ini diantaranya adalah Wahduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra, I Gede Dewa Palgana, Enny Nurbaningsih, dan Manahan MP Sitompul.

baca juga

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Komisioner KPU, Ilham Saputra, perwakilan Kemendagri, perwakilan Kemenkumham, dan anggota DPR RI juga ikut menghadiri pembacaan putusan Majelis Hakim ini.

Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diuji materikan selain waktu perhitungan suara adalah tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu, jumlah anggota Bawaslu Daerah, pencetakan surat suara cadangan, dan penggunaan KTP elektronik (e-KTP)  untuk memilih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Putuskan Batas Waktu 7 Hari Sebelum Pencoblosan untuk Pindah TPS

MK Putuskan Batas Waktu 7 Hari Sebelum Pencoblosan untuk Pindah TPS

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 15:58 WIB

Pendukung Prabowo Juga Akan Pakai Baju Putih ke TPS Seperti Seruan Jokowi

Pendukung Prabowo Juga Akan Pakai Baju Putih ke TPS Seperti Seruan Jokowi

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 15:45 WIB

Tandingi Ajakan Jokowi Berbaju Putih ke TPS, BPN: Kami Kompak Rabu Biru

Tandingi Ajakan Jokowi Berbaju Putih ke TPS, BPN: Kami Kompak Rabu Biru

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 15:06 WIB

Bawaslu Selidiki Ajakan Jokowi Minta Pendukung Berpakaian Putih ke TPS

Bawaslu Selidiki Ajakan Jokowi Minta Pendukung Berpakaian Putih ke TPS

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 13:04 WIB

Siang Ini MK Putuskan Uji Materi Perhitungan Cepat Pemilu 2019

Siang Ini MK Putuskan Uji Materi Perhitungan Cepat Pemilu 2019

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 12:29 WIB

Terkini

Ironi Women Empowerment: Standar Ganda di Balik Slogan Kesetaraan

Ironi Women Empowerment: Standar Ganda di Balik Slogan Kesetaraan

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 16:30 WIB

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis Dijabat Wajah Baru

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis Dijabat Wajah Baru

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:25 WIB

375 Peserta P3MD Dapat Arahan Langsung dari Prabowo di Istana

375 Peserta P3MD Dapat Arahan Langsung dari Prabowo di Istana

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:20 WIB

Usai Raffi Ahmad Bantah Terlibat, Publik Pertanyakan Sumber Dana Deklarasi Pemuda

Usai Raffi Ahmad Bantah Terlibat, Publik Pertanyakan Sumber Dana Deklarasi Pemuda

Video | Selasa, 03 November 2026 | 16:20 WIB

Chandra Asri Group Hadirkan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat Bengkulu Melalui Pembangunan Sumur Bor

Chandra Asri Group Hadirkan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat Bengkulu Melalui Pembangunan Sumur Bor

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 16:19 WIB

Polri Minta Personel Bercermin Usai Insiden Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo

Polri Minta Personel Bercermin Usai Insiden Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:18 WIB

Sasar 3.060 Desa, TP PKK Sulsel Perkuat Pencegahan Stunting

Sasar 3.060 Desa, TP PKK Sulsel Perkuat Pencegahan Stunting

Sulsel | Selasa, 03 November 2026 | 16:17 WIB

Modal Asing Masih Kabur, Rupiah Ditutup Ambruk ke Level Rp18.160/USD

Modal Asing Masih Kabur, Rupiah Ditutup Ambruk ke Level Rp18.160/USD

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 16:17 WIB

Viral Dua Bus Transjakarta 'Terkunci' Satu Jalur di Tugu Tani, Manajemen Beberkan Biang Keroknya

Viral Dua Bus Transjakarta 'Terkunci' Satu Jalur di Tugu Tani, Manajemen Beberkan Biang Keroknya

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:15 WIB

Review Crystal Lake: Teror, Darah, dan Obsesi Seorang Ibu

Review Crystal Lake: Teror, Darah, dan Obsesi Seorang Ibu

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 16:15 WIB

×