Ombudsman: Bandara BUBY Yogyakarta Belum Layak Beroperasi 7 April 2019

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 03 April 2019 | 10:18 WIB
Ombudsman: Bandara BUBY Yogyakarta Belum Layak Beroperasi 7 April 2019
Ombudsman RI merekomendasikan penundaan operasional Bandar Udara Baru Yogyakarta. (Dok Alvin Lie)

Suara.com - Ombudsman RI merekomendasikan penundaan operasional Bandar Udara Baru Yogyakarta atau BUBY pada 7 April 2019. Sebab Bandara BUBY Yogyakarta belum layak beroperasi.

Bila Bandara BUBY dipaksakan operasional sebagian pada 7 April 2019, maka BUBY berpotensi belum memenuhi standar pelayanan publik untuk penyelenggaraan bandar udara internasional. Sementara BUBY belum layak beroperasi, Bandar Udara Adisutjipto masih layak difungsikan hingga BUBY tuntas pembangunannya dan memenuhi berbagai persyaratan dan standar pelayanan publik.

Hal itu dinyatakan Anggota Ombudsman RI Alvin Lie dalam laporan Investigasi Ombudsman soal kesiapan penyelenggaraan pelayanan publik kebandaraan di Bandar Udara Baru Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Laporan investigasi itu dikeluarkan 28 Maret 2019.

"Ombudsman RI menilai bahwa Bandar Udara Baru Yogyakarta (BUBY) belum layak untuk dioperasikan pada tanggal 7 April 2019," tulis Alvin Lie dalam laporan itu yang dikutip Suara.com langsung dari laporan investagasi itu, Rabu (3/4/2019).

Ada 15 alasan Bandara BUBY Yogyakarta belum layak beroperasi. Itu berdasarkan observasi lapangan di dua lokasi yaitu Bandar Udara Baru Yogyakarta (BUBY) dan Jalan Wates-Purworejo yang merupakan akses utama dari Kota Yogyakarta menuju BUBY pada tanggal 20 Maret 2019.

Ombudsman RI merekomendasikan penundaan operasional Bandar Udara Baru Yogyakarta. (Dok Alvin Lie)
Ombudsman RI merekomendasikan penundaan operasional Bandar Udara Baru Yogyakarta. (Dok Alvin Lie)

Berikut catatan lengkap Ombudsman:

1. Jalan akses tunggal menuju BUBY yaitu Jalan Purworejo-Yogyakarta dinilai sangat sempit.

2. Airside masih dapat terkejar untuk selesai pada bulan April 2019.

3. Belum ada penanaman rumput di area BUBY. Rumput diperlukan agar pasir dan debu tidak bertebaran. Apabila debu dan pasir bertebaran dapat menyebabkan hazard.

baca juga

4. Navigational Aids masih sangat basic, antara lain modular tower. VHF, recording masih sangat basic, VOR belum ada, approach lighting system sudah terpasang sebagian, VASI dan PAPI belum terlihat apakah sudah dipasang atau belum, dan Navigational Aids tersebut perlu diuji kehandalannya, jangan sampai terganggu pada saat pengoperasian.

5. BMKG belum hadir.

6. Gedung terminal masih sangat basic, bahkan conveyor belt untuk bagasi belum ada, baik untuk departure maupun arrival. Ombudsman RI mengkhawatirkan aspek kenyamanan dan aspek psikologis mengingat yang akan dilayani pertama adalah penerbangan Silk Air dari dan ke Singapura dan AirAsia dari dan ke Kuala Lumpur.

7. Status pembangunan gedung terminal masih work in progress, sehingga masih banyak potensi gangguan suara/kebisingan, getaran, debu, dan pemandangan.

8. Terkait kelaikan gedung terminal, sebagai perbandingan untuk gedung-gedung komersial, pertokoan, perkantoran, apartemen, rumah susun, dan sebagainya yang ada di Provinsi DKI Jakarta, gedung dapat dihuni atau difungsikan apabila telah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Daerah.

9. Pekerjaan konstruksi untuk operasional minimum mungkin dapat selesai sesuai target waktu yang telah ditentukan, namun aspek instalasi dan jaringan internet masih diragukan kehandalannya karena belum ada pengujian sistem.

10. Belum ada sistem pengelolaan limbah yang mapan.

11. Akses keluar dan masuk gedung terminal saat ini masih melewati bagian depan yang masih ada pengerjaan konstruksi.

12. Dalam kondisi pembangunan masih berlangsung, belum memungkinkan untuk dilakukan latihan evakuasi dalam keadaan darurat bagi pengguna gedung terminal.

13. Fasiltas parkir motor dan mobil baik untuk penumpang, penjemput, dan pekerja bandara belum terlihat progres kesiapannya.

14. Belum terlihat fasilitas pendukung untuk para pekerja bandara seperti food court dengan harga umum. Hal ini menyangkut pemenuhan hak pekerja.

15. Terkait dengan penamaan New Yogyakarta International Airport (NYIA), Pemerintah wajib
mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miris... Sekolah Pinjam Komputer Siswa dan Wali Murid untuk UNBK

Miris... Sekolah Pinjam Komputer Siswa dan Wali Murid untuk UNBK

News | Selasa, 02 April 2019 | 15:32 WIB

Masalah Sampah Yogyakarta Sudah Sangat Serius

Masalah Sampah Yogyakarta Sudah Sangat Serius

Jogja | Jum'at, 29 Maret 2019 | 07:05 WIB

Ombudsman Sebut Pemda DIY Kurang Perhatikan Masalah Sampah

Ombudsman Sebut Pemda DIY Kurang Perhatikan Masalah Sampah

Jogja | Kamis, 28 Maret 2019 | 21:39 WIB

Lembaga Ombudsman DIY: Yogyakarta Darurat Sampah

Lembaga Ombudsman DIY: Yogyakarta Darurat Sampah

Jogja | Kamis, 28 Maret 2019 | 17:25 WIB

Yogyakarta Darurat Sampah, Ombudsman Beri 5 Rekomendasi

Yogyakarta Darurat Sampah, Ombudsman Beri 5 Rekomendasi

Jogja | Kamis, 28 Maret 2019 | 17:22 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×