Tujuh Hari Dipantau, Kejati Lampung Tangkap Terpidana DPO Kasus Perusakan

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 03 April 2019 | 10:18 WIB
Tujuh Hari Dipantau, Kejati Lampung Tangkap Terpidana DPO Kasus Perusakan
Herman, Terpidana Daftar Pencarian Orang dieksekusi ke lapas (Damiri/Antaralampung.com)

Suara.com - Herman, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus perusakan sebuah pagar bangunan milik pemerintah kini berhasil diamankan. Herman ditngkap Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo mengatakan Herman diamankan di salah satu tempat parkir.

"Terpidana warga Telukbetung Timur ini kami tangkap di sebuah lokasi parkir Rumah Makan Begadang Resto Jalan Warsito," kata Ari di Bandarlampung, Rabu (3/4/2019).

Ari menerangkan, penangkapan terhadap terpidana DPO ini berawal saat tim melakukan pemantauan selama tujuh hari. Selama tujuh hari tim memantau pergerakan Herman mulai dari kediamannya.

"Saat kemarin terpidana baru bisa kami tangkap di halaman parkir saat sedang janjian bersama seseorang untuk membeli ikan miliknya," kata dia.

Terpidana DPO, kata Ari, merupakan seorang yang bekerja sebagai penjual ikan. Yang bersangkutan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang nomor 1218 tanggal 25 Mei 2016 lalu telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perusakan pagar.

Dalam putusannya kala itu terdakwa dinyatakan melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP dengan putusan pidana kurungan penjara selama tujuh bulan. Terpidana juga sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Putusan PT menguatkan putusan PN sedangkan kasasi di MA ditolak. Jadi kita melaksanakan putusan PN," kata Ari.

Untuk diketahui, Herman ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 10 Oktober 2018 lalu. Usai ditangkap, Herman sempat dilakukan pemeriksaan oleh tim medis untuk mengetahui kesehatannya di Kejati Lampung.

"Terpidana sehat dan langsung kami limpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung," kata Kasi Penkum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selama Buron 5 Tahun, Marzuki Terpidana Korupsi Dagang Mainan di Tuban

Selama Buron 5 Tahun, Marzuki Terpidana Korupsi Dagang Mainan di Tuban

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 18:48 WIB

SBY:  It's Not My Competition, Tapi Kenapa Saya Dibeginikan?

SBY: It's Not My Competition, Tapi Kenapa Saya Dibeginikan?

News | Minggu, 16 Desember 2018 | 01:05 WIB

AHY Curiga Perusakan Atribut Demokrat Terkait Kunjungan Jokowi

AHY Curiga Perusakan Atribut Demokrat Terkait Kunjungan Jokowi

News | Sabtu, 15 Desember 2018 | 19:13 WIB

Wajah dan Identitas 3 Buronan Pengeroyok Anggota TNI di Cibubur

Wajah dan Identitas 3 Buronan Pengeroyok Anggota TNI di Cibubur

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 14:15 WIB

Terkini

Geger Isu Dicaplok Gerindra, Nasdem Sebut Tempo Telah Minta Maaf

Geger Isu Dicaplok Gerindra, Nasdem Sebut Tempo Telah Minta Maaf

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:54 WIB

5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka

5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:53 WIB

Selamat Tinggal Jordi Amat, Pelatih Persija Temukan Sosok Anyar Pendamping Rizky Ridho

Selamat Tinggal Jordi Amat, Pelatih Persija Temukan Sosok Anyar Pendamping Rizky Ridho

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:48 WIB

Apa Saja Penyebab AS-Iran Batal Sepakat Damai? Ini 4 Faktornya

Apa Saja Penyebab AS-Iran Batal Sepakat Damai? Ini 4 Faktornya

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:47 WIB

Malaysia di Ambang Krisis BBM

Malaysia di Ambang Krisis BBM

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:41 WIB

Saat Menhan Sjafrie 'Guncang' Pentagon, Ini Daftar Kerja Sama Pertahanan RI-AS Terbaru

Saat Menhan Sjafrie 'Guncang' Pentagon, Ini Daftar Kerja Sama Pertahanan RI-AS Terbaru

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:41 WIB

Negara-negara Arab Bungkam, Iran Kutuk Aksi Penghinaan Al Aqsa oleh Zionis Israel

Negara-negara Arab Bungkam, Iran Kutuk Aksi Penghinaan Al Aqsa oleh Zionis Israel

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:38 WIB

5 Fakta Blokade Amerika Serikat ke Selat Hormuz, Apa Tujuannya?

5 Fakta Blokade Amerika Serikat ke Selat Hormuz, Apa Tujuannya?

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:30 WIB

Hizbullah Mau Baikkan dengan Israel, Syaratnya...

Hizbullah Mau Baikkan dengan Israel, Syaratnya...

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:27 WIB

Warisan Gila Pablo Escobar! 80 Kuda Nil Bakal Disuntik Mati, Habiskan Biaya Rp30 Miliar

Warisan Gila Pablo Escobar! 80 Kuda Nil Bakal Disuntik Mati, Habiskan Biaya Rp30 Miliar

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:23 WIB