Selama Buron 5 Tahun, Marzuki Terpidana Korupsi Dagang Mainan di Tuban

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 22 Februari 2019 | 18:48 WIB
Selama Buron 5 Tahun, Marzuki Terpidana Korupsi Dagang Mainan di Tuban
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya membekuk terpidana kasus korupsi Ahmad Marzuki yang sempat buron selama lima tahun. Marzuki tertangkap petugas Kejati Lampung saat sedang membeli makanan di sebauh warung di kawssan Tuban, Jawa Timur pada Rabu (20/2/2019) pagi.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ari Wibowo menyampaikan, Marzuki sampai menjual rumahnya sejak tahun 2014 untuk modal pelariannya Ahmad dipidana korupsi penjualan produk Unilever di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) cabang Bandar Lampung.

"Terpidana menjual rumah di Jalan Pulau Singkep Karang Sari, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung untuk modal kabur," kata Ari seperti dikutip Saibumi.com--jaringan Suara.com, Kamis (21/2/2019) kemarin.

Menurutnya, uang hasil jual rumah itu dipakai Marzuki sebagai modal usaha menjual mainan di Tuban.

Diketahui, Marzuki dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) atas penjualan produk Unilever di PT PPI cabang Bandar Lampung, yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia dijatuhi hukuman kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA selama enam tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Marzuki yang saat itu menjabat sebagai direktur telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 986 juta. Atas perbuatannya, pengadilan memutus agar terpidana membayar denda sesuai dengan kerugian negara sudsider tiga tahun kurungan penjara.

Dalam kasus ini, Marzuki dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 26 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1

Sumber: Saibumi.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Pengaruhi Putusan Hakim, Anak Terdakwa Korupsi Minta Bantuan Dukun

Demi Pengaruhi Putusan Hakim, Anak Terdakwa Korupsi Minta Bantuan Dukun

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 07:50 WIB

5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia dengan Kerugian Negara Fantastis

5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia dengan Kerugian Negara Fantastis

News | Senin, 11 Februari 2019 | 16:34 WIB

Ini Delapan Kasus Korupsi di Papua yang Ditangani KPK

Ini Delapan Kasus Korupsi di Papua yang Ditangani KPK

News | Kamis, 07 Februari 2019 | 18:11 WIB

Alasan Belum Inkrah, 3 PNS Koruptor di Pemprov DKI Masih Digaji

Alasan Belum Inkrah, 3 PNS Koruptor di Pemprov DKI Masih Digaji

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 14:58 WIB

Diduga Hendak Kabur, Polisi Bekuk Terduga Korupsi Hendrik Wijaya di Bandara

Diduga Hendak Kabur, Polisi Bekuk Terduga Korupsi Hendrik Wijaya di Bandara

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 10:52 WIB

Terkini

Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan

Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:48 WIB

Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional

Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:42 WIB

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:30 WIB

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:04 WIB

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:57 WIB

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:44 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB

Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB