Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais menduga terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengalami kejadian spiritual. Kejadian tersebut diduga Amien dialami Ratna Sarumpaet saat mengaku dirinya dianiaya dua lelaki hingga wajahnya lebam.
Amien Rais adalah salah satu dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan ketujuh ini. Amien Rais menduga kejadian spiritual itu membuat Ratna Sarumpaet tidak bisa berpikir logis hingga ia menyebar berita bohong.
"Mungkin ada kekuatan spritual, atau apa, jadi pikirannya enggak logis," kata Amien Rais saat memberikan kesaksian di sidang Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Eks Ketua MPR RI itu juga mengaku kecewa berat setelah mengetahui ternyata Ratna Sarumpaet tidak dianiaya. Pasalnya, kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) beserta Prabowo dan Amien Rais sudah menggelar konferensi pers terkait kabar penganiayaan yang dialami Ratna.
![Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).[Suara.com/Muhaimin A Untung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/04/04/16931-amien-rais.jpg)
"Saya kecewa berat. Menjelang subuh itu kita kaget, ada nama klinik kecantikan itu. Kalau begitu kemarin (sebelumnya) enggak seperti yang kita sangka. Paginya Ratna mengaku telah lakukan hoaks. Lalu Pak Prabowo minta maaf karena telah melakukan konpers itu," jelas Amien.
Diketahui, agenda sidang ketujuh kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum. Saksi kali ini berjumlah empat orang. Dari empat orang tersebut, saksi yang hadir adalah Ketua Dewan Kehormatan Partai PAN, Amien Rais.
Tiga saksi lainnya adalah Andika, Yudi Andrian dan Eman Suherman. Mereka merupakan unsur dari pendemo Lentera Muda Indonesia dan konpers Jaringan Aktifis Lintas Generasi di Dunkin Donuts Menteng, 2 Oktober 2018 silam. Demo tersebut bertujuan untuk menyikapi terjadinya tindak kekerasan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah babak belur Ratna Sarumpaet tidak dianiaya, melainkan karena ia melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).