4. Kerugian Jemaah
Kerugian yang dialami oleh korban berinisial MJ senilai 136.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,9 miliar. Uang itu rencana awalnya akan digunakan untuk perpanjangan visa furodah sebanyak 27 visa.
Saat melakukan transaksi, Buchari tidak membuatkan bukti transaksi. Setelah tiga hari berselang, MJ meminta bukti transaksi dan baru dibuatkan oleh saksi atas nama Syeikh AJ. Namun, Buchari saat itu tidak mengakui menerima uang itu dari korban.
"Visa haji furodah tidak pernah diurus oleh terlapor (Buchari) dan terlapor tidak mengakui menerima uang sebesar 136.500 dolar AS, karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanhyak 27 buah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
5. Dugaan Masalah Politik
Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menduga penahanan Buchari kental dengan muatan politis. Pasalnya, penahannya tidak melalui prosedur yang benar.
"Perkara UBM adalah kasus pribadi terkait perselisihan bisnis travel dan utang piutang, itupun kasus lama. Seharusnya masuk kasus perdata, tetapi entah kenapa dapat beralih menjadikannya kasus pidana, lalu langsung digerebek dan ditahan, tanpa proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagaimana mestinya," kata Slamet.
"Tampaknya ada kaitan masalah politik dengan statusnya sebagai caleg salah satu parpol sekaligus sebagai aktivis 212," imbuh Slamet.
Baca Juga: Wartawan Kena Hoaks Undangan ke Kantor PKS soal Dukungpoligami.com