Gadis Belia Kejang-kejang Usai Dicekoki Sabu dan Dicabuli di Rumah Kosong

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 08 April 2019 | 10:55 WIB
Gadis Belia Kejang-kejang Usai Dicekoki Sabu dan Dicabuli di Rumah Kosong
ilustrasi. (Foto: Batamnews)

Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Tanah Datar telah meringkus AD, pemuda yang nekat menjual gadis belia berinisial DJR (17) ke rekannya. Dari pengungkapan kasus pencabulan ini, korban sempat dicecoki tersangka dengan sabu-sabu hingga menderita kejang-kejang sepulang ke rumah.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Edwin, seperti dilansir dari Minangkabaunews.com--jaringan Suara.com, Senin (8/4/2019), mengatakan aksi pencabulan itu terjadi ketika tersangka membawa korban ke sebuah rumah kosong di Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar pada Rabu (3/8/2019) sekira pukul 21.00 WIB.

Sebelum dicabuli, korban yang masih berstatus pelajar itu dicecoki sabu-sabu. Di rumah kosong itu, ternyata tak sendirian. Di sana sudah ada dua rekannya berinisial IR dan BD yang sedang pesta sabu. Setelah mengisab sabu dari BD, pelaku AD memberikan alat bong sabunya juga kepada korban.

Lantaran sudah dalam pengaruh narkoba, AD kemudian keluar ruangan dan meninggalkan korban bersama IR dan BD. Diduga keduanya mencabuli korban di rumah kosong tersebut. Sesudahnya, korban pun sempat diantar pulang AD. Setibanya di rumah korban sempat memberikan uang kepada AD sebesar Rp 50 ribu. Uang itu diduga merupakan upah dari BD karena telah membawa korban ke rumah kosong tersebut.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban pada Jumat (5/8/2019). DRJ menceritakan kasus ini kepada orang tuanya setelah sempat mengalami kejang-kejang sepulang dari tempat tersangka. Lantaran kejang-kejang dan mengigau seperti orang kerasukan, pihak keluarga langsung membawa korban ke Rumah Sakit di Kota Payakumbuh.

Setelah mendengar cerita korban, keluarga langsung menjemput AD ke rumahnya dan membawa ke Polres Tanah Datar guna membuat laporan.

Terkait pelaporan itu, polisi lalu melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka berinisial AD. Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, polisi kemudian menetapkan AD sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Datar.

"Dalam perkara ini terhadap tersangka diduga telah melanggar undang undang Narkoba dan Perlindungan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Edwin.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biar Kuat Layani Tamunya Minum, Rara Isap Sabu-sabu

Biar Kuat Layani Tamunya Minum, Rara Isap Sabu-sabu

Jatim | Kamis, 28 Maret 2019 | 11:09 WIB

5 Fakta Rumah Jalangkung Depok, dari Togel sampai Panggil Ruh Vanessa

5 Fakta Rumah Jalangkung Depok, dari Togel sampai Panggil Ruh Vanessa

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 07:05 WIB

Warga Sempat Kesurupan saat Polisi Temukan Jelangkung di Rumah Kosong Depok

Warga Sempat Kesurupan saat Polisi Temukan Jelangkung di Rumah Kosong Depok

Jabar | Rabu, 27 Maret 2019 | 16:33 WIB

Polisi Tak Akan Proses Hukum Pelaku Ritual Jelangkung di Rumah Kosong Depok

Polisi Tak Akan Proses Hukum Pelaku Ritual Jelangkung di Rumah Kosong Depok

Jabar | Rabu, 27 Maret 2019 | 14:40 WIB

Dalih Temui Roh Kekasih, Ari Jalani Ritual Jelangkung di Rumah Kosong Depok

Dalih Temui Roh Kekasih, Ari Jalani Ritual Jelangkung di Rumah Kosong Depok

Jabar | Rabu, 27 Maret 2019 | 13:48 WIB

Terkini

Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York

Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York

News | Senin, 23 Maret 2026 | 20:54 WIB

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB