Terkuak, 2 Penyebar Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi Ternyata Buzzer

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 08 April 2019 | 14:16 WIB
Terkuak, 2 Penyebar Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi Ternyata Buzzer
Rilis kasus hoaks server KPU di Bareskrim Polri. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah meringkus dua tersangka kasus hoaks video server KPU yang mengatur pemenangan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Dua tersangka berinisial EW dan RD ternyata berprofesi sebagai buzzer atau ‘pendengung’ di media sosial. 

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda. EW ditangkap di Depok dan RD di Lampung.

"Satu (EW) kita tangkap di Depok, satu lagi (RD) di Lampung," tutur Dani di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka EW menyebarkan hoaks video viral sever KPU melalui akun Twitter pribadinya@ekowBoy. Akun tersebut memiliki pengikut atau follower yang cukup banyak.

"EW, dia memiliki akun @ekowBoy, akun Twitternya, dan ngelink juga di salah satu babe.com, yang tersebut memiliki follower cukup banyak," ungkapnya.

Sedangkan, tersangka RD juga menyebarkan hoaks video server KPU juga melalui akun media sosial Facebook dan Twitter. Dedi mengatakan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya telepon genggam (hp) dan kartu SIM hp.

"RD sama juga sebagai buzzer. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada barang bukti ini milik yang bersangkut ada HP, sim card, untuk melakukan penyebaran atau memviralkan berita hoaks," tutur Dedi.

Terungkap kasus ini, Komisioner KPU Ilham Saputra mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah bertindak cepat menangkap tersangka penyebar hoaks. Ilham juga menegaskan bahwa KPU tidak memiliki server di Singapura.

"Kami sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian yang berekasi cepat. Tidak ada server kami di Singapura, hanya ada di dalam negeri. Rekapitulasi yang digunakan manual," tutur Ilham.

baca juga

Atas perbuatannya itu, tersangka EW dan RD kini telah berstatus tersangka. Keduanya dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukum 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amini Postingan Penghasut Terulangnya Rusuh 98, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Amini Postingan Penghasut Terulangnya Rusuh 98, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Jatim | Senin, 08 April 2019 | 13:55 WIB

Mafindo: Hoaks soal Server KPU Penyebarannya Paling Masif

Mafindo: Hoaks soal Server KPU Penyebarannya Paling Masif

Tekno | Sabtu, 06 April 2019 | 22:40 WIB

Kalah di Survei, PAN: Gerakan Masyarakat Menangkan Prabowo Luar Biasa

Kalah di Survei, PAN: Gerakan Masyarakat Menangkan Prabowo Luar Biasa

News | Sabtu, 06 April 2019 | 16:09 WIB

Mendagri Sebut Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi Tak Masuk Akal

Mendagri Sebut Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi Tak Masuk Akal

News | Sabtu, 06 April 2019 | 13:03 WIB

Amien Rais di Sidang: Mbak Ratna Sudah Akui Kesalahan, Itu Kesatria

Amien Rais di Sidang: Mbak Ratna Sudah Akui Kesalahan, Itu Kesatria

News | Kamis, 04 April 2019 | 14:08 WIB

Terkini

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 22:42 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Bogor | Kamis, 03 September 2026 | 22:38 WIB

×