Caleg PAN Nurhasanudin Divonis Bersalah, Bawaslu Tunggu Sikap Jaksa Banding

Pebriansyah Ariefana

Senin, 08 April 2019 | 21:31 WIB
Caleg PAN Nurhasanudin Divonis Bersalah, Bawaslu Tunggu Sikap Jaksa Banding
Ketua Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utaran Benny Sabdo. (Antara)

Suara.com - Ketua Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utaran Benny Sabdo menghormati putusan pengadilan dalam kasus pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional Nurhasanudin.

Benny juga mengapresiasi majelis hakim yang telah menyidangkan kasus tersebut secara maraton selama 7 hari kerja.

"Kami dari Sentra Gakkumdu Jakarta Utara menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa Pak Nurhasanudin caleg PAN dari Dapil Jakarta Utara terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu dalam hal ini kampanye di tempat ibadah," kata Benny kepada media di PN Jakarta Utara, Senin (8/4/2019).

Benny mengatakan Bawaslu akan terus mengawal perkara ini untuk menegakkan keadilan pemilu. Menurut dia, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Artinya, masih ada peluang untuk melakukan upaya banding.

Caleg DPRD Dapil 2 Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. (Antara)
Caleg DPRD Dapil 2 Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. (Antara)

Jaksa penuntut umum memiliki waktu tiga hari ke depan untuk mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Dalam hal ini kuasa hukum dan JPU masih menyatakan pikir-pikir. Kita nanti akan ada pembahasan keempat dalam Gakkumdu bersama JPU untuk memutuskan apakah akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi," ujarnya.

Dalam sidang putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Chrisfajar Sosiawan memutuskan bahwa Nurhasanudin dan pelaksana kampanye Syaiful Bachri telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan masa percobaan enam bulan. Pembacaan putusan dihadiri oleh jaksa penuntut umum Erma Octora beserta kedua terdakwa didampingi penasihat hukum.

Menurut majelis hakim, Nurhasanudin bersama Syaiful Bachri terbukti melakukan kegiatan kampanye di Mushala Qurotul' Ain RT 009/RW 003 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

baca juga

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar mendakwa kedua terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf h berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan." (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Caleg PAN Nurhasanudin Divonis Bersalah Kampanye di Musala

Caleg PAN Nurhasanudin Divonis Bersalah Kampanye di Musala

News | Senin, 08 April 2019 | 21:21 WIB

Kampanye di Musala, Caleg PAN Nurhasanudin Akan Terima Vonis Hakim

Kampanye di Musala, Caleg PAN Nurhasanudin Akan Terima Vonis Hakim

News | Senin, 08 April 2019 | 16:24 WIB

Diprediksi Tak Lolos ke DPR,  Sekjen Yakin PAN Dapat Suara Lebih Banyak

Diprediksi Tak Lolos ke DPR, Sekjen Yakin PAN Dapat Suara Lebih Banyak

News | Sabtu, 06 April 2019 | 17:08 WIB

Ditanya soal Jabatannya di BPN Prabowo - Sandi, Miing Hanya Tertawa

Ditanya soal Jabatannya di BPN Prabowo - Sandi, Miing Hanya Tertawa

News | Rabu, 03 April 2019 | 15:07 WIB

Bahas Jatah Menteri, Ketua DPP Demokrat: Kita Berjuang Dulu Pak Hashim

Bahas Jatah Menteri, Ketua DPP Demokrat: Kita Berjuang Dulu Pak Hashim

News | Senin, 01 April 2019 | 16:58 WIB

Terkini

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB