Menpora dan Kejagung Imbau Para Pejabat untuk Hindari Korupsi

Jum'at, 12 April 2019 | 09:16 WIB
Menpora dan Kejagung Imbau Para Pejabat untuk Hindari Korupsi
Pertemuan Menpora dengan perwakilan dari Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Utama Madya, Ranu Mihardja bersama para pejabat eselon I, II, dan III Kemenproa di Lantai 3, Kemenpora, Jakarta, Selasa (9/4/2019). (Dok : Menpora)

Suara.com - Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengimbau para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk tidak melakukan korupsi. Hal ini dikatakannya dalam pertemuan dengan perwakilan dari Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Utama Madya, Ranu Mihardja, bersama para pejabat eselon I, II, dan III Kemenproa di Lantai 3, Kemenpora, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

“Ini sangat baik, harus kita ingat. Pak Ranu memberikan pengetahuan, warning serta berbagi pengalaman. Bekerja dengan loyalitas. Semoga hal yang tidak dikehendaki jangan terulang,” kata Sesmenpora.

Adapun tema dalam pemaparan yang disampaikan adalah "Menjaga Integritas Para Pejabat Kemenpora Dalam Pengelolaan Anggaran". Ranu mengingatkan para pejabat untuk tidak melakukan korupsi.

“Kalau ada indikasi penyimpangan sekecil apapun, pasti akan ditindak lanjuti. Yang terlibat dalam kasus korupsi, sebagian banyak adalah pejabat. Saya tidak ingin ada kejadian lagi (kasus korupsi). Yang terjadi kemarin jangan terjadi lagi, setuju ya,” jelas Ranu.

Menurutnya, praktik korupsi tak hanya di pusaran oknum pegawai negeri, politisi maupun pihak swasta, tetapi sudah merambah hingga ke struktur masyarakat. Hal yang melatarbelakangi praktik korupsi adalah kebutuhan diri sendiri, hingga ingin mempertahankan kedudukan jabatan.

“Ini sudah sering saya ingatkan. Ada juga yang terlibat korupsi, kepala daerah maupun anggota dewan. Korupsi harus kita berantas bersama. Adapun penyebab korupsi bisa dari lingkungan atau kelemahan sistem,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ranu menerangkan, pejabat harus berani mengambil sikap dan harus tahu mana yang baik atau tidak. Pejabat juga harus memiliki kompetensi dan disiplin agar tidak melakukan korupsi.

“Bentuk korupsi itu adalah merugikan uang negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan, hingga gratifikasi. Upaya yang dilakukan Kejaksaan dalam memberantas korupsi adalah represif dan preventif,” kata Ranu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI