Rusak Terumbu Karang di Babel, 2 Kapal Asing Bayar Rp 35,4 Miliar

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Sabtu, 13 April 2019 | 05:44 WIB
Rusak Terumbu Karang di Babel, 2 Kapal Asing Bayar Rp 35,4 Miliar
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (Ditjen Gakkum), Rasio Ridho Sani menyatakan dua kapal asing berbendera Bahama dan Belgia telah membayar ganti rugi senilai total lebih dari 2,5 juta dolar AS (Dok : KLHK).

Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (Ditjen Gakkum), Rasio Ridho Sani menyatakan, dua kapal asing berbendera Bahama dan Belgia, MV Lyric Poet dan MT Alex, telah membayar ganti rugi senilai total lebih dari 2,5 juta dolar AS atau senilai R. 35,4 miliar kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada 4 April 2019.  Kedua kapal tersebut telah menyebabkan rusaknya terumbu karang di perairan Bangka Belitung, pada Maret - April 2017.

Rasio menjelaskan, besaran ganti rugi ini terdiri dari nilai jasa ekosistem, biaya pemulihan dan biaya verifikasi. Pemilik MV Lyric Poet diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 1.180.984,08 dolar AS, sedangkan pemilik MT Alex membayar ganti rugi sebesar 1.346.689,41 dolar AS.

“Setelah hampir dua tahun proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, akhirnya pada 12 Maret 2019, kedua perusahaan tersebut menyatakan kesanggupannya untuk membayar ganti rugi akibat perbuatannya itu. Kedua pihak diharuskan membayar ganti rugi tersebut dalam tempo 60 hari sejak kesepakatan ditandatangani,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rasio menyampaikan, pemilik kapal MT Alex telah membayar biaya ganti rugi sesuai kesepakatan pada 20 Maret lalu, sedangkan kapal MV Lyric Poet juga telah melunasi kesepakatannya dengan pembayaran pada 4 April 2019. Kedua biaya ganti rugi tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.

Kapal kargo MV Lyric Poet kandas pada 24 Maret 2017 di perairan Natuna Kabupaten Belitung, Provinsi Babel. Selang beberapa minggu kemudian, 12 April 2017, Kapal MT Alex kandas di perairan Gosong Panjang, Selat Karimata, Kabupaten Belitung Timur, Babel.

Berdasarkan hasil verifikasi, perusakan terumbu karang oleh MV Lyric Poet dan MT Alex yang dilakukan oleh tim KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, ahli terumbu karang, ahli ekologi karang, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, Pushidros TNI AL, DLH Bangka Belitung, Polair Bangka Belitung, Pos TNI Ali Bangka Belitung, serta konsultan independen. Mereka menyimpulkan, luasan perusakan yang dikenakan ganti rugi adalah 8.400 meter persegi untuk MV Lyric Poet dan 10.177 meter persegi untuk MT Alex.

Penanganan kasus perusakan terumbu karang oleh kedua kapal tersebut merupakan pelimpahan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas Isu Kehutanan dan Pencemaran, Menteri LHK Bertemu Sekjen ASEAN

Bahas Isu Kehutanan dan Pencemaran, Menteri LHK Bertemu Sekjen ASEAN

News | Jum'at, 12 April 2019 | 18:45 WIB

Kasus Kayu Ilegal Asal Papua, 2 Perusahaan Siap Disidang

Kasus Kayu Ilegal Asal Papua, 2 Perusahaan Siap Disidang

News | Jum'at, 12 April 2019 | 19:00 WIB

Ciptakan Pemerintahan Akuntabel, KLHK Perkuat Pengawasan Internal

Ciptakan Pemerintahan Akuntabel, KLHK Perkuat Pengawasan Internal

News | Rabu, 10 April 2019 | 10:35 WIB

Tingkatkan Pengawasan, KLHK Didukung Supervisi Beberapa Lembaga Negara

Tingkatkan Pengawasan, KLHK Didukung Supervisi Beberapa Lembaga Negara

News | Rabu, 10 April 2019 | 09:50 WIB

Terkini

Bisnis HVAC RI Makin Besar, Isu Energi Jadi Tantangan

Bisnis HVAC RI Makin Besar, Isu Energi Jadi Tantangan

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 18:18 WIB

Pasang Kuda-kuda, Poros Cikeas dan Solo Mulai Siapkan Posisi Menuju 2029

Pasang Kuda-kuda, Poros Cikeas dan Solo Mulai Siapkan Posisi Menuju 2029

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:11 WIB

Kerim Memija Sesumbar Jelang Persija vs Persib: Kami Main di GBK, Didukung Jakmania, Kami Favorit

Kerim Memija Sesumbar Jelang Persija vs Persib: Kami Main di GBK, Didukung Jakmania, Kami Favorit

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 18:08 WIB

Manfaat Azelaic Acid untuk Memudarkan PIE, PIH dan Meredakan Rosacea di Usia 30+

Manfaat Azelaic Acid untuk Memudarkan PIE, PIH dan Meredakan Rosacea di Usia 30+

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 18:05 WIB

Tak Ada Lagi 'Bayar Mahal Berangkat Cepat', Mekanisme Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Dihapus

Tak Ada Lagi 'Bayar Mahal Berangkat Cepat', Mekanisme Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Dihapus

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:04 WIB

Bitcoin Cs Kompak Merah, Indeks CFX10 Turun 1,26 Persen

Bitcoin Cs Kompak Merah, Indeks CFX10 Turun 1,26 Persen

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 18:03 WIB

Negeri Kabut dan Pesta Imajinasi Seno Gumira Ajidarma

Negeri Kabut dan Pesta Imajinasi Seno Gumira Ajidarma

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 18:00 WIB

Risiko Bisnis Makin Rumit, Tata Kelola Jadi Penentu

Risiko Bisnis Makin Rumit, Tata Kelola Jadi Penentu

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 17:59 WIB

Menkeu Purbaya Mau Tahu Apa Alasan Otorita IKN Minta Tambah Anggaran Rp15,8 Triliun

Menkeu Purbaya Mau Tahu Apa Alasan Otorita IKN Minta Tambah Anggaran Rp15,8 Triliun

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:58 WIB

Raih Golden Trophy, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko Berbasis ESG

Raih Golden Trophy, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko Berbasis ESG

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 17:58 WIB

×