Kasus Kayu Ilegal Asal Papua, 2 Perusahaan Siap Disidang

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 12 April 2019 | 19:00 WIB
Kasus Kayu Ilegal Asal Papua, 2 Perusahaan Siap Disidang
Dua perusahaan terkait 81 kontainer dan 1.100 meter kubik kayu ilegal asal Papua yaitu CV ATI dan CV CV STI akan segera disidangkan (Dok : KLHK).

Suara.com - Setelah para penyidik berhasil menyelesaikan berkas perkara dengan cepat dan tepat waktu, akhirnya dua perusahaan terkait 81 kontainer dan 1.100 meter kubik kayu ilegal asal Papua, yaitu CV ATI dan CV CV STI akan segera disidangkan. 

Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima dua surat dari Kejaksaan Agung tertanggal 4 April 2019 (No B/808/E.4/Epk/04/2019 dan No B/809/E.4/Epk/04/2019), yang menyatakan dua berkas perkara itu tersebut telah lengkap (P21) dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka & barang bukti (Tahap II) pada tanggal 8 April 2019 di Sorong, Papua Barat. 

CV ATI dan CV STI, dua perusahaan tersebut, adalah pemain besar kayu ilegal di Papua Barat. Tersangka dari kasus ini adalah HBS alias MH Anak Parman.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan masih akan ada tersangka lain yang saat ini sedang diperiksa.

“Kami harus segera menyelesaikan penanganan kasus ini, karena masih ada beberapa tersangka lain saat ini sedang diperiksa oleh penyidik KLHK terkait kayu ilegal asal Papua, yaitu Sdr. DG, Direktur PT MGM, dan Sdr. DT, Direktur PT EAJ ditahan di Jakarta; Sdr. TS, Direktur PT RPF ditahan di Makassar sedangkan Sdr. J Direktur CV BK ditahan di Surabaya. Sementara itu Sdr ET, Direktur CV AKG telah diterbitkan DPO (nomor: DPO/07/III/RRS.10.2/2019/Ditreskrimsus tanggal 4 Maret 2019)," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, beberapa waktu yang lalu menegaskan bahwa pemberantasan pembalakan liar adalah komitmen pemerintah.

“Upaya penyelamatan sumber daya alam melalui pemberantasan pembalakan liar merupakan komitmen pemerintah. Kejahatan ini harus kita lawan, karena menghancurkan ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara," katanya.

Perusakan lingkungan adalah kejahatan luar biasa dan harus kita tangani bersama-sama. Penanganan juga harus menghasilkan efek jera.

"Untuk penguatan penegakan hukum, kami bekerja sama dengan banyak pihak untuk melawan kejahatan ini, termasuk dengan KPK, Kepolisian, TNI AL, BAKAMLA dan Kejaksaan Agung. Secara khusus kami mengapresiasi Kejaksaan Agung, sehingga penyerahan berkas penanganan kasus ini dapat diselesaikan," tambah Rasio.

Yazid Nurhuda menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 87 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 95 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 86 ayat 1 huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 milar. Efek jera bisa diharapkan muncul ketika terdakwa dikenakan hukuman pidana penjara dan ganti rugi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ciptakan Pemerintahan Akuntabel, KLHK Perkuat Pengawasan Internal

Ciptakan Pemerintahan Akuntabel, KLHK Perkuat Pengawasan Internal

News | Rabu, 10 April 2019 | 10:35 WIB

Tingkatkan Pengawasan, KLHK Didukung Supervisi Beberapa Lembaga Negara

Tingkatkan Pengawasan, KLHK Didukung Supervisi Beberapa Lembaga Negara

News | Rabu, 10 April 2019 | 09:50 WIB

Ini 5 Kunci Utama Good Governance Menurut Menteri LHK...

Ini 5 Kunci Utama Good Governance Menurut Menteri LHK...

News | Rabu, 10 April 2019 | 09:02 WIB

KLHK : Kawasan Hidrologis Gambut Penting dalam Pengendalian Karhutla

KLHK : Kawasan Hidrologis Gambut Penting dalam Pengendalian Karhutla

News | Selasa, 09 April 2019 | 10:16 WIB

Terkini

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB