Array

Patroli Besar, 38 Ribu Tentara dan Polisi Disebar ke TPS di Jabodetabek

Minggu, 14 April 2019 | 12:25 WIB
Patroli Besar, 38 Ribu Tentara dan Polisi Disebar ke TPS di Jabodetabek
Gelar Apel Pasukan Pengamanan Pemilu Serentak 2019 di JI-EXPO, Kemayoran. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar apel patroli skala besar di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019). Apel digelar dalam rangka menjamin keamanan Pemilu 17 April mendatang.

Apel skala besar dipimpin langsung oleh Pangdam Jaya Eko Margiyono dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Gatot menuturkan apel skala besar TNI dan Polri digelar dalam rangka menjamin keamanan masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada saat Pemilu 17 April mendatang. Sebanyak, 38 ribu personel gabungan TNI dan Polri dilibatkan demi mengamankan pesta demokrasi tersebut.

"Jumlahnya 38 ribu personel yang terdiri dari 23 ribu personel Polri kemudian 15 ribu personel TNI," tutur Gatot di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).

Gatot mengatakan hingga kini memasuki masa tenang Pemilu tidak ada peningkatan status kerawanan di daerah hukum Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan sebagian Tangerang. Namun, Gatot, menyebutkan telah memetakan beberapa titik TPS menjadi tiga kategori yakni aman, rawan, sangat rawan dan khusus.

“Hingga hari ini kami tidak meningkatkan status, jadi kondisi masih aman dan kami selalu mengantisipasi dengan berpatroli gabungan di area yang berpotensi timbul kerawanan,” ucapnya.

Sementara itu, Eko menambahkan selain melakukan pengamanan di TPS, TNI dan Polri juga turut mengamankan beberapa objek vital. Seperti Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kita sudah susun yang sudah kita tempatkan supaya juga memberikan keamanan buat kita semuanya termasuk di beberapa tempat kita akan melaksanakan patroli bersama dengan pihak kepolisian," tutur Eko.

Untuk diketahui, kekinian telah memasuki masa tangan Pemilu. Berdasarkan. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari menjelang hari pemungutan suara yakni tanggal 14 hingga 16 April. Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye.

Baca Juga: Warga Ahmadiyah Dilarang Golput

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI