Penggugat Heran dengan Putusan MK soal Publikasi Quick Count

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 16 April 2019 | 13:57 WIB
Penggugat Heran dengan Putusan MK soal Publikasi Quick Count
MK tolak permohonan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (suara.com/novian)

Suara.com - Pendiri Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Denny JA mengaku menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatannya. Tetapi, ia masih tidak setuju dengan argumen yang diberikan MK terkait penolakan permohoan uji materi sejumlah pasal di Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Walau pahit kami terima keputusan itu. Namun sekali lagi tetap ada ruang yang baik di sini jam 15.00 sore besok secara legal," ujar Denny di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

AROPI sebelumnya mengajukan uji materi sejumlah pasal di Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membatasi publikasi hasil survei di masa tenang dan publikasi hasil hitung cepat Pemilu. Dalam putusannya, MK menolak dan menyatakan publikasi hasil hitung cepat baru bisa dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB.

Menurut Denny, perbedaan publikasi hasil hitung cepat pada pemilu tahun-tahun sebelumnya hanya di soal waktu. Jika dahulu, hasil hitung cepat bisa dipublikasikan mulai pukul 11.00 WIB, pada Pemilu tahun ini tertunda hingga pukul 15.00 WIB.

Denny kemudian mempertanyakan putusan MK yang berbeda dengan dua Pemilu sebelumnya. Ia menilai, faktor kepemimpinan hakim juga menjadi penentu keputusan yang diambil.

"MK lebih konservatif melihat kepada kebebasan akademik karena tim hakim sebelumnya pada tahun 2009 dan 2014 mereka lebih terbuka kepada kebebabsam akademik. Sehingga berbeda hakim beda putusan, walau selama hak yang kurang lebih sama," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan atas pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut diambil setelah hakim MK menggelar sidang uji materi yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional pada hari ini.

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman di MK, Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, MK juga menolak gugatan uji materi aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat atau quick count.

baca juga

MK berpendapat bahwa publikasi quick count harus menunggu pelaksanaan Pemilu selesai di seluruh lokasi Indonesia yang terbagi dalam tiga zona waktu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK: Publikasi Quick Count Tunggu Pemilu Selesai di 3 Zona Waktu Indonesia

MK: Publikasi Quick Count Tunggu Pemilu Selesai di 3 Zona Waktu Indonesia

News | Selasa, 16 April 2019 | 12:32 WIB

MK Putuskan Lembaga Survei Bisa Umumkan Quick Count Pukul 15.00 WIB

MK Putuskan Lembaga Survei Bisa Umumkan Quick Count Pukul 15.00 WIB

News | Selasa, 16 April 2019 | 12:17 WIB

Bagaimana Sebaiknya Pilih Presiden, Ini Menurut Mahfud MD

Bagaimana Sebaiknya Pilih Presiden, Ini Menurut Mahfud MD

News | Senin, 15 April 2019 | 19:15 WIB

Versi Mahfud MD, Ini 3 Kemungkinan di Balik Peretas Akun Said Didu

Versi Mahfud MD, Ini 3 Kemungkinan di Balik Peretas Akun Said Didu

News | Senin, 15 April 2019 | 14:00 WIB

Terkini

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

Sumut | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:19 WIB

9 Merek Sepeda MTB yang Bagus dari Pemula hingga Premium

9 Merek Sepeda MTB yang Bagus dari Pemula hingga Premium

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:18 WIB

Menguak Episentrum Ledakan Pakuwon City: Tabung Elpiji 50 Kg dan Kompor Diangkut Labfor

Menguak Episentrum Ledakan Pakuwon City: Tabung Elpiji 50 Kg dan Kompor Diangkut Labfor

Jatim | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Apa Itu Omakase? Kenali Konsep Makan ala Jepang Ini dan Cara Menikmatinya

Apa Itu Omakase? Kenali Konsep Makan ala Jepang Ini dan Cara Menikmatinya

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Rasisme di Like a Winding Sheet: Siapa yang Salah, Siapa yang Kena Marah?

Rasisme di Like a Winding Sheet: Siapa yang Salah, Siapa yang Kena Marah?

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Kolaborasi 7 Cabor, UniGames Segera Bergulir pada 611 Desember 2026

Kolaborasi 7 Cabor, UniGames Segera Bergulir pada 611 Desember 2026

Sport | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:12 WIB

Pesan Tegas Roy Hardi di Hari Pertama Pimpin Polda Jateng: Berantas Begal, Narkoba hingga Curanmor!

Pesan Tegas Roy Hardi di Hari Pertama Pimpin Polda Jateng: Berantas Begal, Narkoba hingga Curanmor!

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:11 WIB

Cara Cek Personal Color di ChatGPT, Ini Kumpulan Prompt yang Bisa Dipakai

Cara Cek Personal Color di ChatGPT, Ini Kumpulan Prompt yang Bisa Dipakai

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Saham Apple hingga Nvidia Segera Bisa Dibeli 24 Jam Lewat Kripto, Ini Rinciannya

Saham Apple hingga Nvidia Segera Bisa Dibeli 24 Jam Lewat Kripto, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:04 WIB

Toyota Land Cruiser FJ Siap Tahan Laju Mobil Listrik China di Asia

Toyota Land Cruiser FJ Siap Tahan Laju Mobil Listrik China di Asia

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:03 WIB

×