Penggugat Heran dengan Putusan MK soal Publikasi Quick Count

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 16 April 2019 | 13:57 WIB
Penggugat Heran dengan Putusan MK soal Publikasi Quick Count
MK tolak permohonan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (suara.com/novian)

Suara.com - Pendiri Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Denny JA mengaku menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatannya. Tetapi, ia masih tidak setuju dengan argumen yang diberikan MK terkait penolakan permohoan uji materi sejumlah pasal di Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Walau pahit kami terima keputusan itu. Namun sekali lagi tetap ada ruang yang baik di sini jam 15.00 sore besok secara legal," ujar Denny di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

AROPI sebelumnya mengajukan uji materi sejumlah pasal di Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membatasi publikasi hasil survei di masa tenang dan publikasi hasil hitung cepat Pemilu. Dalam putusannya, MK menolak dan menyatakan publikasi hasil hitung cepat baru bisa dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB.

Menurut Denny, perbedaan publikasi hasil hitung cepat pada pemilu tahun-tahun sebelumnya hanya di soal waktu. Jika dahulu, hasil hitung cepat bisa dipublikasikan mulai pukul 11.00 WIB, pada Pemilu tahun ini tertunda hingga pukul 15.00 WIB.

Denny kemudian mempertanyakan putusan MK yang berbeda dengan dua Pemilu sebelumnya. Ia menilai, faktor kepemimpinan hakim juga menjadi penentu keputusan yang diambil.

"MK lebih konservatif melihat kepada kebebasan akademik karena tim hakim sebelumnya pada tahun 2009 dan 2014 mereka lebih terbuka kepada kebebabsam akademik. Sehingga berbeda hakim beda putusan, walau selama hak yang kurang lebih sama," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan atas pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut diambil setelah hakim MK menggelar sidang uji materi yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional pada hari ini.

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman di MK, Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, MK juga menolak gugatan uji materi aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat atau quick count.

MK berpendapat bahwa publikasi quick count harus menunggu pelaksanaan Pemilu selesai di seluruh lokasi Indonesia yang terbagi dalam tiga zona waktu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK: Publikasi Quick Count Tunggu Pemilu Selesai di 3 Zona Waktu Indonesia

MK: Publikasi Quick Count Tunggu Pemilu Selesai di 3 Zona Waktu Indonesia

News | Selasa, 16 April 2019 | 12:32 WIB

MK Putuskan Lembaga Survei Bisa Umumkan Quick Count Pukul 15.00 WIB

MK Putuskan Lembaga Survei Bisa Umumkan Quick Count Pukul 15.00 WIB

News | Selasa, 16 April 2019 | 12:17 WIB

Bagaimana Sebaiknya Pilih Presiden, Ini Menurut Mahfud MD

Bagaimana Sebaiknya Pilih Presiden, Ini Menurut Mahfud MD

News | Senin, 15 April 2019 | 19:15 WIB

Versi Mahfud MD, Ini 3 Kemungkinan di Balik Peretas Akun Said Didu

Versi Mahfud MD, Ini 3 Kemungkinan di Balik Peretas Akun Said Didu

News | Senin, 15 April 2019 | 14:00 WIB

Terkini

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB