MK Putuskan Lembaga Survei Bisa Umumkan Quick Count Pukul 15.00 WIB

Pebriansyah Ariefana, Novian Ardiansyah

Selasa, 16 April 2019 | 12:17 WIB
MK Putuskan Lembaga Survei Bisa Umumkan Quick Count Pukul 15.00 WIB
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kelompok penganut kepercayaan tertentu di luar enam agama yang diakui oleh negara. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Lembaga survei baru boleh umumkan hasil perhitungan cepat Pukul 15.00 WIB. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 25/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh sejumlah perusahaan televisi swasta nasional yaitu; PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Indikator Politik Indonesia, dan PT Cyrus Nusantara.

Para Pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu dan menilai bahwa penundaan publikasi hasil hitungan cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.

Menurut para pemohon Pemilu 2019 merupakan pemilu yang pertama kali menggabungkan Pilpres dan Pileg dalam sejarah Indonesia, maka warga pemilih pasti sangat antusias untuk segera mendapatkan informasi seputar hasil pemilu.

Namun pembatasan waktu dengan ancaman pidana soal hitungan cepat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji justru berpotensi menimbulkan berita-berita palsu (hoaks) seputar hasil pemilu.

Hal ini menurut para pemohon akan menambah beban pelaksanaan pemilu bagi penyelenggara pemilu maupun aparat hukum, serta dapat menyulitkan dalam menciptakan tujuan pemilu yang damai, tertib, adil, transparan, dan demokratis.

Kendati demikian Mahkamah justru menilai permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga aturan yang diujikan tetap dinyatakan konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagaimana Sebaiknya Pilih Presiden, Ini Menurut Mahfud MD

Bagaimana Sebaiknya Pilih Presiden, Ini Menurut Mahfud MD

News | Senin, 15 April 2019 | 19:15 WIB

Polri Larang Pawai Kemenangan Versi Hitung Cepat, Tunggu Resmi KPU

Polri Larang Pawai Kemenangan Versi Hitung Cepat, Tunggu Resmi KPU

News | Senin, 15 April 2019 | 14:00 WIB

Versi Mahfud MD, Ini 3 Kemungkinan di Balik Peretas Akun Said Didu

Versi Mahfud MD, Ini 3 Kemungkinan di Balik Peretas Akun Said Didu

News | Senin, 15 April 2019 | 14:00 WIB

Mahfud MD Ajak Milenial Tidak Golput Saat Pemilu 17 April 2019

Mahfud MD Ajak Milenial Tidak Golput Saat Pemilu 17 April 2019

News | Jum'at, 12 April 2019 | 06:07 WIB

Kata Mahfud MD soal Pengeroyokan Audrey oleh 12 Siswi SMA

Kata Mahfud MD soal Pengeroyokan Audrey oleh 12 Siswi SMA

News | Rabu, 10 April 2019 | 15:17 WIB

Terkini

Madura United vs Arema FC Boleh Dihadiri Suporter Tuan Rumah, Aremania Dilarang Masuk Stadion

Madura United vs Arema FC Boleh Dihadiri Suporter Tuan Rumah, Aremania Dilarang Masuk Stadion

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 16:22 WIB

Ekspor Aluminium dan Nikel Meroket, Pertanian Justru Merosot

Ekspor Aluminium dan Nikel Meroket, Pertanian Justru Merosot

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 16:21 WIB

Polisi Siapkan Sistem Satu Pintu di Kampung Boncos: Pendatang Asing Bakal Dites Urine

Polisi Siapkan Sistem Satu Pintu di Kampung Boncos: Pendatang Asing Bakal Dites Urine

News | Rabu, 04 November 2026 | 16:18 WIB

Rakernas Persatuan Tunanetra Indonesia, Gus Ipul Komitmen Percepat Kartu Penyandang Disabilitas

Rakernas Persatuan Tunanetra Indonesia, Gus Ipul Komitmen Percepat Kartu Penyandang Disabilitas

News | Rabu, 04 November 2026 | 16:17 WIB

Lokasi PSEL Makassar Dievaluasi Ulang ?

Lokasi PSEL Makassar Dievaluasi Ulang ?

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 16:16 WIB

Sarapan Anak Sebelum Sekolah Harus Mengandung Protein, Ini Alasannya

Sarapan Anak Sebelum Sekolah Harus Mengandung Protein, Ini Alasannya

Health | Rabu, 04 November 2026 | 16:16 WIB

4 Serum Korea Berbahan Rice Extract, Rahasia Wajah Tampak Glowing dan Mulus

4 Serum Korea Berbahan Rice Extract, Rahasia Wajah Tampak Glowing dan Mulus

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 16:15 WIB

Energi Bersih Bawa Perubahan, Desa Binaan Pertamina Kembangkan Potensi Ekonomi Lokal

Energi Bersih Bawa Perubahan, Desa Binaan Pertamina Kembangkan Potensi Ekonomi Lokal

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 16:14 WIB

Mitsubishi Fuso Hadirkan Solusi Cold Chain Terintegrasi di Expo Logistik 2026

Mitsubishi Fuso Hadirkan Solusi Cold Chain Terintegrasi di Expo Logistik 2026

Otomotif | Rabu, 04 November 2026 | 16:10 WIB

Pemilu AS Jadi Bursa Judi, Putaran Uang Tembus Rp26,8 Triliun

Pemilu AS Jadi Bursa Judi, Putaran Uang Tembus Rp26,8 Triliun

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 16:07 WIB

×