Kemenangan Jokowi Terganjal UUD 45? Ini Penjelasan Yusril Ihza Mahendra

Reza Gunadha

Sabtu, 20 April 2019 | 17:46 WIB
Kemenangan Jokowi Terganjal UUD  45? Ini Penjelasan Yusril Ihza Mahendra
Caon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Umay Saleh)

Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, menepis kabar  bahwa paslon petahana itu tak bisa memenangkan Pilpres 2019.

Informasi yang dimaksud ialah, Jokowi – Maruf Amin tak bisa memenangkan pilpres karena perolehan suara berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei tidak memenuhi syarat konstitusi.

Hal tersebut, merupakan tafsiran terhadap Pasal 6a ayat 3 UUD 1945 yang tertulis: Pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Banyak pihak yang menafsirkan, berdasarkan Pasal 6a ayat 3 UUD 1945 itu, maka syarat paslon menang pilpres adalah meraup suara lebih dari 50 persen; menang di setengah dari jumlah provinsi, yakni 17 daerah; dan di 17 provinsi lainnya kalah minimal 20 persen.

Namun, Yusril menegaskan persoalan itu sudah memunyai dasar hukum lanjutan, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014.

“Masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. Berdasarkan putusan MK, kalau peserta pilpres cuma 2 pasangan calon, maka yang diberlakukan adalah sistem suara terbanyak. Jadi, tak lagi merujuk pada persebaran pemilih,” kata Yusril, Sabtu (20/4/2019).

Ia menuturkan, Pilpres 2019 hanya diikuti oleh dua pasangan calon: Jokowi – Maruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Dengan demikian, sistem yang dipakai adalah perolehan suara terbanyak.

Berbeda kalau pilpres diikuti oleh lebih dari 2 pasangan calon, maka memakai persyaratan mengenai persebaran suara.

"Kalau paslon peserta lebih dari dua, memakai sistem persebaran suara. Jadi, kalau ada yang belum memenuhi syarat, akan ada putaran kedua. Dalam putaran kedua pun, yang diberlakukan adalah perolehan suara terbanyak, begitulah,” kata dia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesan Jokowi: Kembali ke Kehidupan Sehari-hari, Kerja Keras Bangun Negeri

Pesan Jokowi: Kembali ke Kehidupan Sehari-hari, Kerja Keras Bangun Negeri

News | Sabtu, 20 April 2019 | 17:35 WIB

Siswa SMA Turunkan Foto Presiden Jokowi, Videonya Viral

Siswa SMA Turunkan Foto Presiden Jokowi, Videonya Viral

News | Sabtu, 20 April 2019 | 16:33 WIB

Akhir Pekan, Jokowi Makan Nasi Padang Bareng Erick Thohir dan Wishnutama

Akhir Pekan, Jokowi Makan Nasi Padang Bareng Erick Thohir dan Wishnutama

News | Sabtu, 20 April 2019 | 15:42 WIB

Dua Kubu Saling Klaim Menang Pilpres, Bawaslu: Sabar Tunggu KPU

Dua Kubu Saling Klaim Menang Pilpres, Bawaslu: Sabar Tunggu KPU

News | Sabtu, 20 April 2019 | 15:19 WIB

Terkini

Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Purbaya Akui Masih Deg-degan Meski Industri Otomotif RI Tumbuh per Juni 2026

Purbaya Akui Masih Deg-degan Meski Industri Otomotif RI Tumbuh per Juni 2026

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Sudah Dibuka Hari Ini! Jadwal Pendaftaran Upacara di Istana 2026, Cek Link Resmi dan Cara Daftarnya

Sudah Dibuka Hari Ini! Jadwal Pendaftaran Upacara di Istana 2026, Cek Link Resmi dan Cara Daftarnya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:03 WIB

Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?

Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Marc Ter Stegen Resmi Direkrut Ajax, Jordi Cruyff Bakal Buang Maarten Paes?

Marc Ter Stegen Resmi Direkrut Ajax, Jordi Cruyff Bakal Buang Maarten Paes?

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter

Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:56 WIB

Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup

Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel

Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:51 WIB

10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan

10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar

Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:50 WIB

×