Romahurmuziy Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, Ajukan 10 Permohonan

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Senin, 22 April 2019 | 07:56 WIB
Romahurmuziy Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, Ajukan 10 Permohonan
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suara.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy alias Rommy akan menjalani sidang praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No 133, Senin (22/4/2019) pukul 09.00 WIB.

Melansir situs resmi PN Jaksel (sipp.pn-jakartaselatan.go.id), dalam surat nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL, Rommy mengajukan 10 poin permohonan kepada PN Jaksel sebagai bahan pertimbangan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dirinya oleh KPK.

Berikut 10 poin permohonan Rommy kepada PN Jaksel dalam sidang praperadilan hari ini:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Rommy.

2. Tindakan KPK saat melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan yang dilakukan sebelum adanya surat perintah penyelidikan dinilai Rommy sebagai tindakan yang tidak berdasarkan atas hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum;

3. Tindakan KPK yang menetapkan Rommy sebagai tersangka dinilai tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya segala tindakan atau penetapan lainnya dinilai Rommy tidak mempunyai hukum yang mengikat.

5. Rommy menilai segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh KPK yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri dirinya oleh KPK, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan dianggap tidak sah.

6. KPK diminta mengeluarkan Rommy dari Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

baca juga

7. Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Rommy adalah prematur atau belum waktunya, dan oleh karenanya Rommy memerintahkan KPK untuk memberikan kesempatan untuk menjalankan hak asasinya yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.

8. KPK dinilai tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap diri Rommy. Ia menilai hal ini merupakan kewenangan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan Negara Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan oleh karenanya memerintahkan KPK untuk menyerahkan seluruh berkas pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

9. Rommy meminta hak-hak dalam kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan.

10. Menghukum KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Sebelumnya, Rommy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019. Romy ditangkap bersama 6 orang lainnya di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (16/3/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Romahurmuziy Masih Dirawat di RS, Belum Tentu Nyoblos di Rutan KPK

Romahurmuziy Masih Dirawat di RS, Belum Tentu Nyoblos di Rutan KPK

News | Senin, 15 April 2019 | 16:21 WIB

Berterima Kasih ke Ketum Parpol, Jokowi Tak Sebut Nama Romahurmuziy

Berterima Kasih ke Ketum Parpol, Jokowi Tak Sebut Nama Romahurmuziy

News | Sabtu, 13 April 2019 | 17:13 WIB

KPK Periksa Satu Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

KPK Periksa Satu Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

News | Jum'at, 12 April 2019 | 10:19 WIB

Romahurmuziy Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Hadapi

Romahurmuziy Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Hadapi

News | Rabu, 10 April 2019 | 22:13 WIB

Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil 3 Pansel Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag

Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil 3 Pansel Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag

News | Senin, 08 April 2019 | 11:45 WIB

Terkini

Fantastis! Harta Kekayaan Ariyo Windutomo, Plt KSP Pengganti Listyo Sigit

Fantastis! Harta Kekayaan Ariyo Windutomo, Plt KSP Pengganti Listyo Sigit

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 17:20 WIB

Gerindra Yakin Fakta Baru Kasus Penyadapan Prabowo Akan Terungkap: Apa Motif di Baliknya?

Gerindra Yakin Fakta Baru Kasus Penyadapan Prabowo Akan Terungkap: Apa Motif di Baliknya?

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:17 WIB

Cuma Bayar Rp25 Ribu Sebulan, Dusun Tangsi Jaya Buktikan 'Kedaulatan Energi' Lewat Arus Sungai

Cuma Bayar Rp25 Ribu Sebulan, Dusun Tangsi Jaya Buktikan 'Kedaulatan Energi' Lewat Arus Sungai

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:16 WIB

5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Pria untuk Menghilangkan Jerawat dan Bekasnya

5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Pria untuk Menghilangkan Jerawat dan Bekasnya

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 17:15 WIB

Comeback Dramatis di Markas Melbourne Victory, Persib Lolos ke 16 Besar ACL 2

Comeback Dramatis di Markas Melbourne Victory, Persib Lolos ke 16 Besar ACL 2

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 17:14 WIB

Ekspor SDA Tak Lewat Singapura, Indonesia Berpeluang Raup Margin Lebih Besar

Ekspor SDA Tak Lewat Singapura, Indonesia Berpeluang Raup Margin Lebih Besar

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 17:14 WIB

Kapolri Mutasi Tiga Pejabat Polda Banten, Kapolresta Serang Kota Ikut Berganti

Kapolri Mutasi Tiga Pejabat Polda Banten, Kapolresta Serang Kota Ikut Berganti

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 17:12 WIB

Lipstik Inez Viral Lagi, Ini 6 Varian yang Cocok Buat Skintone Orang Indonesia

Lipstik Inez Viral Lagi, Ini 6 Varian yang Cocok Buat Skintone Orang Indonesia

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 17:10 WIB

Hujan Mulai Turun, 1.789 Warga Ngawi Masih Krisis Air Bersih

Hujan Mulai Turun, 1.789 Warga Ngawi Masih Krisis Air Bersih

Jatim | Rabu, 04 November 2026 | 17:10 WIB

Solusi Macet Ciomas! Jalan Laladon Bakal Dilebarkan 3 Meter

Solusi Macet Ciomas! Jalan Laladon Bakal Dilebarkan 3 Meter

Bogor | Rabu, 04 November 2026 | 17:07 WIB

×