Dua WNI yang Dituduh Tukang Sihir di Arab Saudi Bebas dari Hukuman Mati

"Pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa jimat."
Sejak tahun 2011 terdapat 104 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, 87 diantaranya berhasil dibebaskan.
Saat ini masih terdapat 11 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi, beberapa diantaranya adalah karena dakwaan melakukan sihir.
"Pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat," Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan Judha Nugraha.
Baca Juga: Uzbekistan Dapat Dua Kartu Merah Langsung, Wasit Berat Sebelah atau Memang Layak?