Teori Status Sosial Ungkap Alasan Hoaks Ratna Sarumpaet Jadi Heboh

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 25 April 2019 | 12:21 WIB
Teori Status Sosial Ungkap Alasan Hoaks Ratna Sarumpaet Jadi Heboh
Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Sidang lanjutan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar, Kamis (25/4/2019). Sidang kali menghadirkan saksi ahli Filsafat Bahasa Universitas Nasional Jogjakarta, Wahyu Wibowo.

Wahyu mengatakan ketokohan atau profil dari seseorang yang menyebarkan informasi mempengaruhi respon dari masyarakat yang menerima informasi itu. Menurut Wahyu, informasi tersebut akan menjadi lebih berdampak jika yang memberikan adalah tokoh publik atau orang yang berpengaruh.

Hal tersebut dinyatakan Wahyu untuk menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe Tri Darson perihal pengaruh dari ketokohan seseorang terhadap informasi yang disebar orang tersebut. Daroe mencoba mengaitkan dengan kasus sidang ini karena Ratna Sarumpaet yang notabene adalah seorang figur publik dan menyebarkan berita hoaks mengenai penganiayaan dirinya.

"(Ketokohan) Sangat mempengaruhi. Orang awam tidak, publik figur punya. Ada kesan atau respon yang muncul," ujar Wahyu di PN Jaksel, Ampera, Kamis (25/4/2019).

Menurut Wahyu, dalam sebuah informasi yang tertulis maupun tidak tertulis, profil seseorang juha bisa mempengaruhi konteksnya. Hasilnya, menurut Wahyu, informasi akan dikaitkan penerimanya dengan profil penyebar dan konteksnya bisa berbeda.

"Itu juga, teori mengatakan status sosial menentukan konteks informasi yang diterima," kata Wahyu.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, Jaksa akan Hadirkan 4 Saksi Ahli

Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, Jaksa akan Hadirkan 4 Saksi Ahli

News | Kamis, 25 April 2019 | 09:10 WIB

Hanum Rais Ejek PSI sebagai Partai Nasakom, Balasan Tsamara Kena Banget

Hanum Rais Ejek PSI sebagai Partai Nasakom, Balasan Tsamara Kena Banget

News | Rabu, 24 April 2019 | 13:59 WIB

5 Momen Makjleb Tompi dan Rocky Gerung di Sidang Ratna Sarumpaet

5 Momen Makjleb Tompi dan Rocky Gerung di Sidang Ratna Sarumpaet

News | Rabu, 24 April 2019 | 14:00 WIB

Tompi Bikin Seisi Ruang Sidang Ratna Sarumpaet Hening saat Ditanya Ini

Tompi Bikin Seisi Ruang Sidang Ratna Sarumpaet Hening saat Ditanya Ini

Entertainment | Rabu, 24 April 2019 | 08:31 WIB

Sidang Ratna Sarumpaet, Tompi Persoalkan Video Hanum Rais

Sidang Ratna Sarumpaet, Tompi Persoalkan Video Hanum Rais

News | Selasa, 23 April 2019 | 15:12 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB