Teori Status Sosial Ungkap Alasan Hoaks Ratna Sarumpaet Jadi Heboh

Pebriansyah Ariefana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 25 April 2019 | 12:21 WIB
Teori Status Sosial Ungkap Alasan Hoaks Ratna Sarumpaet Jadi Heboh
Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Sidang lanjutan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar, Kamis (25/4/2019). Sidang kali menghadirkan saksi ahli Filsafat Bahasa Universitas Nasional Jogjakarta, Wahyu Wibowo.

Wahyu mengatakan ketokohan atau profil dari seseorang yang menyebarkan informasi mempengaruhi respon dari masyarakat yang menerima informasi itu. Menurut Wahyu, informasi tersebut akan menjadi lebih berdampak jika yang memberikan adalah tokoh publik atau orang yang berpengaruh.

Hal tersebut dinyatakan Wahyu untuk menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe Tri Darson perihal pengaruh dari ketokohan seseorang terhadap informasi yang disebar orang tersebut. Daroe mencoba mengaitkan dengan kasus sidang ini karena Ratna Sarumpaet yang notabene adalah seorang figur publik dan menyebarkan berita hoaks mengenai penganiayaan dirinya.

"(Ketokohan) Sangat mempengaruhi. Orang awam tidak, publik figur punya. Ada kesan atau respon yang muncul," ujar Wahyu di PN Jaksel, Ampera, Kamis (25/4/2019).

Menurut Wahyu, dalam sebuah informasi yang tertulis maupun tidak tertulis, profil seseorang juha bisa mempengaruhi konteksnya. Hasilnya, menurut Wahyu, informasi akan dikaitkan penerimanya dengan profil penyebar dan konteksnya bisa berbeda.

"Itu juga, teori mengatakan status sosial menentukan konteks informasi yang diterima," kata Wahyu.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, Jaksa akan Hadirkan 4 Saksi Ahli

Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, Jaksa akan Hadirkan 4 Saksi Ahli

News | Kamis, 25 April 2019 | 09:10 WIB

Hanum Rais Ejek PSI sebagai Partai Nasakom, Balasan Tsamara Kena Banget

Hanum Rais Ejek PSI sebagai Partai Nasakom, Balasan Tsamara Kena Banget

News | Rabu, 24 April 2019 | 13:59 WIB

5 Momen Makjleb Tompi dan Rocky Gerung di Sidang Ratna Sarumpaet

5 Momen Makjleb Tompi dan Rocky Gerung di Sidang Ratna Sarumpaet

News | Rabu, 24 April 2019 | 14:00 WIB

Tompi Bikin Seisi Ruang Sidang Ratna Sarumpaet Hening saat Ditanya Ini

Tompi Bikin Seisi Ruang Sidang Ratna Sarumpaet Hening saat Ditanya Ini

Entertainment | Rabu, 24 April 2019 | 08:31 WIB

Sidang Ratna Sarumpaet, Tompi Persoalkan Video Hanum Rais

Sidang Ratna Sarumpaet, Tompi Persoalkan Video Hanum Rais

News | Selasa, 23 April 2019 | 15:12 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB