Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Ahli: Keonaran Bisa Terjadi di Media Sosial

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 25 April 2019 | 11:45 WIB
Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Ahli: Keonaran Bisa Terjadi di Media Sosial
Terdakwa Ratna Sarumpaet tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang ke-10 pada Selasa (23/4/2019) pagi. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019). Sidang kali ini, jaksa penutut umum menghadirkan ahli filsafat bahasa Universitas Nasional Jogjakarta, Wahyu Wibowo sebagai saksi untuk Ratna Sarumpaet.

Dalam persidangan, Jaksa Daroe Tri Darsono menanyakan mengenai keonaran apakah bisa terjadi di media sosial atau tidak. Hal ini ditanyakan Daroe perihal kasus penyebaran hoaks Ratna berawal dari penyebaran foto lebam muka Ratna yang ternyata hoaks.

Wahyu selaku ahli bahasa menegaskan keonaran bisa terjadi secara fisik maupun nonfisik, termasuk di media sosial. Keonaran, menurut Wahyu juga termasuk kejadian yang menuai pro-kontra dari publik.

"Onar tidak berarti tidak fisik, hasilnya memang begitu. Onar bisa saja membuat orang gaduh, heran, bertanya-tanya itu juga onar. Medsos kan wakil dari lisan," ujar Wahyu.

Wahyu juga mengatakan, media sosial memiliki perbedaan yang mendasar dengan media arus utama seperti tidak memiliki redaksi. Akibatnya, menurut Wahyu, informasi yang beredar di media sosial bisa berisi kebohongan, ujaran kebencian, dan sejenisnya.

"Medsos tidak ada kode etik, akibatnya bisa penyebaran hoaks, kebohongan, ujaran kebecian," kata Wahyu.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Momen Makjleb Tompi dan Rocky Gerung di Sidang Ratna Sarumpaet

5 Momen Makjleb Tompi dan Rocky Gerung di Sidang Ratna Sarumpaet

News | Rabu, 24 April 2019 | 14:00 WIB

Samakan Ratna dengan Cut Nyak Dien, Tompi: Ucapan Hanum Rais Konyol

Samakan Ratna dengan Cut Nyak Dien, Tompi: Ucapan Hanum Rais Konyol

News | Selasa, 23 April 2019 | 15:11 WIB

Rocky Gerung di Sidang Ratna: Saya Jengkel Aktivis Demokrasi Bisa Berbohong

Rocky Gerung di Sidang Ratna: Saya Jengkel Aktivis Demokrasi Bisa Berbohong

News | Selasa, 23 April 2019 | 13:04 WIB

Tompi Awal Tahu Wajah Ratna Sarumpaet Babak Belur dari Fadli Zon

Tompi Awal Tahu Wajah Ratna Sarumpaet Babak Belur dari Fadli Zon

News | Selasa, 23 April 2019 | 11:10 WIB

Ratna Sarumpaet ke Tompi: Terima Kasih Menyadarkan Saya Berhenti Berbohong

Ratna Sarumpaet ke Tompi: Terima Kasih Menyadarkan Saya Berhenti Berbohong

News | Selasa, 23 April 2019 | 11:04 WIB

Terkini

0852 Provider Apa? Simak Daftar Kode Prefix Operator Seluler Ini

0852 Provider Apa? Simak Daftar Kode Prefix Operator Seluler Ini

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:40 WIB

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:35 WIB

Cara Reset HP Oppo ke Setelan Pabrik untuk Semua Tipe, Amankan Data

Cara Reset HP Oppo ke Setelan Pabrik untuk Semua Tipe, Amankan Data

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:24 WIB

Ulasan Sweet Munchies: Cinta Segitiga yang Berawal dari Dapur Restoran

Ulasan Sweet Munchies: Cinta Segitiga yang Berawal dari Dapur Restoran

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 12:20 WIB

Koki Lokal Jadi Turis: Intip Keseruan Undercover Chef: Friends Who Came From Afar

Koki Lokal Jadi Turis: Intip Keseruan Undercover Chef: Friends Who Came From Afar

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 12:20 WIB

4 HP Warna Burgundy yang Lebih Murah dari iPhone 18 Pro, Performa Terbaik!

4 HP Warna Burgundy yang Lebih Murah dari iPhone 18 Pro, Performa Terbaik!

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:17 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus DPP Golkar, Sekjen Sebut Sudah Temui Bahlil

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus DPP Golkar, Sekjen Sebut Sudah Temui Bahlil

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:15 WIB

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:07 WIB

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 12:05 WIB

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:01 WIB

×