Array

Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Ahli: Keonaran Bisa Terjadi di Media Sosial

Kamis, 25 April 2019 | 11:45 WIB
Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Ahli: Keonaran Bisa Terjadi di Media Sosial
Terdakwa Ratna Sarumpaet tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang ke-10 pada Selasa (23/4/2019) pagi. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019). Sidang kali ini, jaksa penutut umum menghadirkan ahli filsafat bahasa Universitas Nasional Jogjakarta, Wahyu Wibowo sebagai saksi untuk Ratna Sarumpaet.

Dalam persidangan, Jaksa Daroe Tri Darsono menanyakan mengenai keonaran apakah bisa terjadi di media sosial atau tidak. Hal ini ditanyakan Daroe perihal kasus penyebaran hoaks Ratna berawal dari penyebaran foto lebam muka Ratna yang ternyata hoaks.

Wahyu selaku ahli bahasa menegaskan keonaran bisa terjadi secara fisik maupun nonfisik, termasuk di media sosial. Keonaran, menurut Wahyu juga termasuk kejadian yang menuai pro-kontra dari publik.

"Onar tidak berarti tidak fisik, hasilnya memang begitu. Onar bisa saja membuat orang gaduh, heran, bertanya-tanya itu juga onar. Medsos kan wakil dari lisan," ujar Wahyu.

Wahyu juga mengatakan, media sosial memiliki perbedaan yang mendasar dengan media arus utama seperti tidak memiliki redaksi. Akibatnya, menurut Wahyu, informasi yang beredar di media sosial bisa berisi kebohongan, ujaran kebencian, dan sejenisnya.

"Medsos tidak ada kode etik, akibatnya bisa penyebaran hoaks, kebohongan, ujaran kebecian," kata Wahyu.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Datangi Rumah Sakit Kanker, Peggy Melati Sukma Minta Didoakan, Ada Apa?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI