Pakai Penutup Kepala, Kerabat Prabowo Bergeming saat Dipindah ke Kejari

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 25 April 2019 | 12:40 WIB
Pakai Penutup Kepala, Kerabat Prabowo Bergeming saat Dipindah ke Kejari
Ramyadjie Priambodo, tersangka kasus skimming saat diserahkan polisi ke kejaksaan. (suara.com/arga).

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi melimpahkan penahanan Ramyadjie Priambodo, tersangka dan barang bukti kasus pembobolan uang nasabah bank ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan tersangka Ramyadie dilakukan usai berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Berkas tersebut dinyatakan lengkap secara materil dan formil pada 18 April 2019.

"Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2019).

Saat hendak diserahkan ke aparat kejaksaan, kerabat Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto itu tampak mengenakan rompi tahanan berwana merah serta penutup wajah. Ramyadjie pun tak berkata sepatah kata pun saat hendak diserahkan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ramyadjie Priambodo, tersangka kasus skimming saat diserahkan polisi ke kejaksaan. (suara.com/arga).
Ramyadjie Priambodo, tersangka kasus skimming saat diserahkan polisi ke kejaksaan. (suara.com/arga).

Berkas tahap pertama Ramyadjie dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 26 Maret 2019. Kemudian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengirimkan surat dengan nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019 yang menyatakan berkas tahap pertama lengkap alias P21 pada 18 April 2019.

"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa dan dinyatakan lengkap baik itu syarat formil maupun materil. Jadi, tanggung jawab penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," singkat Argo.

Ramyadjie dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU). Ramyadjie terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan kasus skimming pada tanggal 11 Februari 2018 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus Ramyadjie saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.

Dari hasil pemeriksaan, Ramyadjie kerap menyamar sebagai wanita hijab saat melancarkan aksinya. Terungkapnya kasus ini, Ramyadjie ternyata sudah 91 kali menggasak uang nasabah bank lewat modus skimming. Polisi telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Ramyadjie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Lengkap, Kerabat Prabowo Segera Jalani Sidang

Berkas Lengkap, Kerabat Prabowo Segera Jalani Sidang

News | Rabu, 24 April 2019 | 14:51 WIB

Lagi, Polda Metro Panggil Ahmad Fanani Terkait Kasus Dana Kemah

Lagi, Polda Metro Panggil Ahmad Fanani Terkait Kasus Dana Kemah

News | Rabu, 24 April 2019 | 10:36 WIB

Usai Nyoblos di Rutan Polda Metro Jaya, Kerabat Prabowo Pilih Diam

Usai Nyoblos di Rutan Polda Metro Jaya, Kerabat Prabowo Pilih Diam

News | Rabu, 17 April 2019 | 12:14 WIB

Usut Transaksi Mencurigakan, Polisi Sita Dokumen Penting di Kantor Telkom

Usut Transaksi Mencurigakan, Polisi Sita Dokumen Penting di Kantor Telkom

News | Jum'at, 12 April 2019 | 18:22 WIB

Kantor Telkom Digeledah Polisi, Kasus Apa?

Kantor Telkom Digeledah Polisi, Kasus Apa?

News | Jum'at, 12 April 2019 | 16:59 WIB

Terkini

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB