Asik Banget, PNS DKI Jakarta Kerja Sampai Pukul 14.00 WIB Selama Puasa

Senin, 06 Mei 2019 | 10:46 WIB
Asik Banget, PNS DKI Jakarta Kerja Sampai Pukul 14.00 WIB Selama Puasa
PNS DKI telat datang upacara. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Kepala Badan Kepegawain (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan ada perubahan waktu jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Mereka sudah diperbolehkan pulang pukul 14.00 WIB.

Chaidir mengatakan bila pada hari biasa ASN masuk kantor pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 16.00 WIB. Pada bulan Ramadan ini jam kerja ASN dimajukan dari pukul 07.00 hingga pukul 14.00 WIB atau bekerja selama 8 jam.

"Bergeser jam kerja saja ketika yang administratif, jam kerjanya hari Senin sampe Kamis masuk jam 7.00 pagi pulang jam 14.00. Hari jumat masuk pukul 07.00 pulang pukul 14.30 WIB," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2019).

Chaidir menambahkan pada puasa pertama hari ini semua ASN di Pemprov DKI masuk seperti biasa, tidak ada yang bolos atau berhalangan kerja.

"Masuk normal bagus semua. Nggak ada yang berhalangan, Terlambatnya nggak terlalu banyak, enggak signifikan, normal lah nggak ada alasan puasa malas," jelasnya.

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H.

Dalam surat tersebut mengatur jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.

Berikut rincian aturan jam kerja ASN berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H:

1. Instansi Pemerintah yang Memberlakukan 5 Hari Kerja

Baca Juga: Prabowo Panjatkan 2 Doa di Awal Puasa ke Netizen, Apa Isinya?

a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat: Pukul 12.00 -12.30

b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 15.30
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 – 12.30

2. Instansi Pemerintah yang Berlakukan 6 Hari Kerja

a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30

b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.30
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI