KPK: Bupati Solok Kasih THR Pegawai dan Istri dari Uang Suap Masjid

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Selasa, 07 Mei 2019 | 18:22 WIB
KPK: Bupati Solok Kasih THR Pegawai dan Istri dari Uang Suap Masjid
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Solok Selatan, Muzani Zakaria, sebagai tersangka suap proyek pembangunan Masjid dan Jembatan Ambayan di daerahnya, yang menggunakan anggaran tahun 2018.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, pada Januari 2018, Muzani mendatangi pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar (MYK), pemilik PT Dempo Bangun Bersama (PT DBB).

"Itu Muzani membicarakan paket pengerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Atas penawaran itu, MYK menyatakan berminat," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Kemudian, pada bulan Februari dan Maret 2018, Muzani kembali menawarkan proyek untuk pembangunan Jembatan Ambayan, kepada Muhammad Kayan.

"Muzani diduga memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan kepada atau dimenangkan oleh perusahaan milik MYK," ujar Basaria.

Anggaran tahun 2018 Kabupaten Solok untuk pembangunan Jembatan Ambayan mencapai Rp 14,8 miliar dan akhirnya dipegang oleh Muhammad Kayan.

Selanjutnya, Muhammad Kayan memberikan uang suap kepada Muzani karena ”memenangkan” tender proyek jembatan kepada dirinya. Total uang suap yang diberikan Rp 460 juta.

"Pemberian uang dari MYK (Muhammad Kayan) kepada Muzani dalam rentang waktu April -Juni 2019," kata Basaria.

Modusnya, Muzani meminta uang tersebut kepada Muhammad Kayan melalui perantara maupaun secara langsung.

baca juga

Dalam riciannya, uang tersebut juga dibagikan kepada pejabat lingkungan Kabupaten Solok maupun istri Muzani.

Muzani, kata Basaria, menerima Rp 410 juta dari Kayan dalam bentuk uang tunai. Sementara Rp 50 juta sisanya dalam bentuk barang-barang.

Selanjutnya, Rp 25 juta dari uang tersebut diberikan Muzani sebagai tunjangan hari raya alias THR Idul Fitri 2018 untuk pegawainya. Sementara Rp 60 juta lainnya diserahkan kepada istri.

”Kayan juga diketahui memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzani, yang merupakan pejabat pemkab. Total uang yang diberikan kepada anak buah Muzani Rp 315 juta,” jelas Basaria.

Sedangkan dana yang digunakan benar-benar untuk pembangunan Masjid Agung Solok mengeluarkan anggaran sebesar Rp 55 miliar.

Muzani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Kayan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sindir KPK, Najwa Shihab: Semoga Cinta Kita Tidak Bertepuk Sebelah Tangan

Sindir KPK, Najwa Shihab: Semoga Cinta Kita Tidak Bertepuk Sebelah Tangan

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 15:19 WIB

Merasa Hina Jika ke Istana, Cak Nun: Saya yang Berhak Panggil Presiden!

Merasa Hina Jika ke Istana, Cak Nun: Saya yang Berhak Panggil Presiden!

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 14:03 WIB

Usai OTT Hakim PN Balikpapan, KPK Maraton Lakukan Penggeledahan

Usai OTT Hakim PN Balikpapan, KPK Maraton Lakukan Penggeledahan

News | Senin, 06 Mei 2019 | 19:36 WIB

Sidang Praperadilan, Romahurmuziy Minta Dibebaskan dari Sel Tahanan KPK

Sidang Praperadilan, Romahurmuziy Minta Dibebaskan dari Sel Tahanan KPK

News | Senin, 06 Mei 2019 | 14:28 WIB

Terungkap, KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat

Terungkap, KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat

News | Sabtu, 04 Mei 2019 | 15:06 WIB

Terkini

Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong

Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah

Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:51 WIB

4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya

4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi

Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya

Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija

Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:35 WIB

4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!

4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?

Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?

Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya

Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:27 WIB

×