Jadi Tersangka Suap Proyek Masjid, KPK Cegah Bupati Solok Selatan ke LN

Selasa, 07 Mei 2019 | 19:14 WIB
Jadi Tersangka Suap Proyek Masjid, KPK Cegah Bupati Solok Selatan ke LN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018). (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pencegahan terhadap Bupati Solok Selatan, Muzani Zakaria berpergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan setelah Muzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Masjid dan Jembatan di Kabupaten Solok tahun 2018.

"Pada tahap penyidikan ini KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri, (surat dikirim) ke Dltjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM selama 6 bulan ke depan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Selain Muzani, Muhammad Yamin Kahar (MYK) selaku pihak swasta yang mengerjakan proyek juga telah ditetapkan tersangka dan pelarangan ke Luar Negeri. Kahar merupakan pihak yang diduga memberikan suap.

Untuk diketahui pada Januri 2018, Muzani meminta Kahar untuk mengerjakan proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok. Dimana anggaran untuk pembangunan Masjid sebesar Rp 55 miliar dan untuk jembatan sebesar Rp 14,8 miliar.

Modusnya, Muzani meminta uang tersebut kepada Muhammad Kayan melalui perantara maupaun secara langsung.

Dalam riciannya, uang tersebut juga dibagikan kepada pejabat lingkungan Kabupaten Solok maupun istri Muzani.

Muzani, kata Basaria, menerima Rp 410 juta dari Kayan dalam bentuk uang tunai. Sementara Rp 50 juta sisanya dalam bentuk barang-barang.

Selanjutnya, Rp 25 juta dari uang tersebut diberikan Muzani sebagai tunjangan hari raya alias THR Idul Fitri 2018 untuk pegawainya. Sementara Rp 60 juta lainnya diserahkan kepada istri.

”Kayan juga diketahui memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzani, yang merupakan pejabat pemkab. Total uang yang diberikan kepada anak buah Muzani Rp 315 juta,” jelas Basaria.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Rommy, Menag Lukman Hakim Disebut KPK Terima Rp 10 Juta

Sedangkan dana yang digunakan benar-benar untuk pembangunan Masjid Agung Solok mengeluarkan anggaran sebesar Rp 55 miliar.

Muzani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Kayan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI