Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

Muhammad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 13 Mei 2026 | 18:04 WIB
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022.
  • Terdakwa didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga serta pengadaan perangkat yang tidak diperlukan.
  • Jaksa menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun bagi terdakwa.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Jaksa menilai Nadiem terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara triliunan rupiah tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti total Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tandas jaksa.

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menggunakan gelang detektor elektronik di pergelangan kaki saat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menggunakan gelang detektor elektronik di pergelangan kaki saat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dalam uraian dakwaan, jaksa sebelumnya menyebut Nadiem diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus tersebut.

baca juga

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” kata Jaksa Roy Riady.

Total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp 2,1 triliun, yang terdiri dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan senilai Rp 621 miliar.

Jaksa juga menyebut pengadaan Chromebook dan CDM tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, tidak melalui evaluasi harga maupun survei, serta berdampak pada tidak optimalnya penggunaan perangkat di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Ungkap Surat Tuntutan Nadiem Makarim Setebal 1.597 Halaman

Jaksa Ungkap Surat Tuntutan Nadiem Makarim Setebal 1.597 Halaman

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:14 WIB

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:32 WIB

Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis

Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:28 WIB

Terkini

Buku Pelajaran Indonesia Mau Dirombak, Apa Saja yang Harus Dibenahi?

Buku Pelajaran Indonesia Mau Dirombak, Apa Saja yang Harus Dibenahi?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:37 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Bruntusan di Dahi dan Pipi, Wajah Jadi Mulus

5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Bruntusan di Dahi dan Pipi, Wajah Jadi Mulus

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:37 WIB

Jangan Tertukar! Ini 5 Perbedaan Istana Negara dan Istana Merdeka

Jangan Tertukar! Ini 5 Perbedaan Istana Negara dan Istana Merdeka

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:36 WIB

Kata-kata Cristiano Ronaldo Umumkan Menikah dengan Georgina Rodrguez Setelah Punya 5 Anak

Kata-kata Cristiano Ronaldo Umumkan Menikah dengan Georgina Rodrguez Setelah Punya 5 Anak

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:35 WIB

Daun yang Jatuh Tak Pernah Membenci Angin: Ketika Cinta Harus Belajar Ikhlas

Daun yang Jatuh Tak Pernah Membenci Angin: Ketika Cinta Harus Belajar Ikhlas

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Kisah Diana 30 Jam Terjebak Timbunan Bangunan Pasca Gempa Bumi Besar Kolombia

Kisah Diana 30 Jam Terjebak Timbunan Bangunan Pasca Gempa Bumi Besar Kolombia

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:28 WIB

Sambut HUT PPAD dan RI, 131 Purnawirawan TNI AD Ikuti Turnamen Golf Bareng di Cilangkap

Sambut HUT PPAD dan RI, 131 Purnawirawan TNI AD Ikuti Turnamen Golf Bareng di Cilangkap

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:23 WIB

Drama Remaja Berubah Arah, Sterling Point Tahu Caranya Jadi Lebih Menarik

Drama Remaja Berubah Arah, Sterling Point Tahu Caranya Jadi Lebih Menarik

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:21 WIB

Harga Pangan 12 Agustus: Beras hingga Minyak Goreng Naik, Cabai Rawit Hijau Anjlok

Harga Pangan 12 Agustus: Beras hingga Minyak Goreng Naik, Cabai Rawit Hijau Anjlok

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:20 WIB

Font Buku Terlalu Kecil, Buku Ajar Dirombak: Gaji Guru Kapan Menyusul?

Font Buku Terlalu Kecil, Buku Ajar Dirombak: Gaji Guru Kapan Menyusul?

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:17 WIB

×