26 Tahun Berlalu, Jejak Pembunuhan Marsinah Pahlawan Buruh Masih Misteri

Rendy Adrikni Sadikin, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 08 Mei 2019 | 16:27 WIB
26 Tahun Berlalu, Jejak Pembunuhan Marsinah Pahlawan Buruh Masih Misteri
Peluncuran Obor Marsinah di Taman Ismail Marzuki Cikini Jakarta, Rabu (30/4). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Aktivis sekaligus buruh PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yakni Marsinah ditemukan tewas mengenaskan di hutan di Dusun Jegong, Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Jasadnya ditemukan tepat hari ini 8 Mei 1993 atau 26 tahun silam, usai melakukan aksi demo menuntut kenaikan upah.

Kematian Marsinah hingga kini masih menyisakan misteri yang belum terpecahkan. Sebelum ditemukan tewas, Marsinah memimpin aksi demonstrasi buruh PT CPS. Mereka menuntut adanya kenaikan gaji dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250 per hari sesuai dengan instruksi Gubernur KDH TK I Jawa Timur yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 50 Tahun 1992.

Pada 3 Mei 1993, sebanyak 150 buruh dari total 200 buruh yang bekerja di pabrik arloji itu melakukan aksi mogok kerja. Marsinah yang saat itu masih berusia 24 tahun berdiri di barisan terdepan menyuarakan hak-hak buruh yang selama ini tak pernah terpenuhi.

Aksi mogok kerja digelar selama dua hari. Di hari kedua, pihak manajemen perusahaan memanggil 15 orang perwakilan untuk melakukan mediasi. Meski mediasi berjalan alot, pihak perusahaan akhirnya mau memenuhi segala tuntutan yang diajukan oleh para buruh.

Diintimidasi Militer

Perjuangan Marsinah dan ratusan buruh lainnya untuk menyuarakan hak mereka memang menemui akhir bahagia: dikabulkan oleh perusahaan. kenaikan gaji pokok sebesar 20 persen sesuai peraturan telah disepakati oleh perusahaan akan dipenuhi.

Namun, kabar suka cita tersebut berujung pada pemanggilan 10 buruh PT CPS oleh militer. Mereka yang dipanggil merupakan para buruh yang paling lantang bersuara selama unjuk rasa berlangsung. Mengetahui hal itu, Marsinah pun datang mendampingi teman-temannya.

Dalam pertemuan itu dengan perwira Kodim, para buruh diminta untuk mengundurkan diri dengan alasan tenaga mereka sudah tak dibutuhkan lagi oleh perusahaan. Meski berada di bawah ancaman, Marsinah tak gentar.

Dari pertemuan tersebut, parsas buruh pun membubarkan diri. Buruh lainnya memutuskan untuk pulang ke kediaman masing-masing sementara Marsinah pamit untuk makan.

baca juga

Tak disangka, ternyata itu adalah pertemuan terakhir para buruh dengan Marsinah. Sejak malam itu, Marsinah menghilang selama 3 hari.

Luka Di Sekujur Tubuh

Absennya Marsinah bekerja di pabrik arloji membuat rekan-rekan buruh gusar. Awalnya, mereka menduga Marsinah izin pulang ke kampung halamannya di Nganjuk.

Selama tiga hari Marsinah menghilang, rekan-rekan buruh berusaha mencari keberadaan Marsinah. Pada 8 Mei 1993 pagi, mereka dikejutkan dengan kabar Marsinah ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka di hutan kawasan Nganjuk.

Jasad Marsinah dibawa ke RUmah Sakit Umum Daerah Nganjuk untuk dilakukan autopsi. Dari hasil visum et repertum yang dilakukan, ada luka robek teratur sebanjang 3 sentimeter di tubuh Marsinah. Luka tersebut ditemui mulai dari dinding kiri lubang kemaluan hingga ke rongga perut.

Tulang panggul bagian depan hancur dan di dalam tubuhnya ditemukan serpihan tulang. Tak hanya itu, selaput dara Marsinah robek, kantung kemih dan usus bawah mengalami memar hingga rongga perut mengalami pendarahan.

Usai dimakamkan, makam Marsinah kembali dibongkar untuk dilakukan autopsi ulang. Dari otopsi yang dilakukan oleh tim dokter RSUD Dr. Soetomo Surabaya, hasil autopsi menunjukkan hal yang sama dengan sebelumnya.

Pembunuhan Tak Terungkap

Hingga kini, kasus pembunuhan terhadap Marsinah belum juga dapat terbongkar. Aparat membentuk tim terpadu dan mencokok 8 orang petinggi PT CPS. Penangkapan ini dinilai menyalahi proses hukum lantaran dilakukan tanpa surat penangkapan.

Mereka disiksa untuk mengakui telah melakukan skenario pembunuhan terhadap Marsinah. Pemilik PT CPS Yudi Susanto ikut dibekuk. Setelah 18 hari berlalu, petinggi PT CPS baru diketahui sudah mendekam di Polda Jatim.

Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara sementara staf lainnya mendapatkan vonis beragam mulai dari 4 hingga 12 tahun. Saat proses naik banding di Pengadilan Tinggi Yudi dinyatakan bebas.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan atau bebas murni. Banyak pihah yang menyayangkan hal tersebut dan menduga adanyaa rekayasa penyelidikan.

Setelah 26 tahun berlalu, kasus Marsinah belum juga bisa terungkap. Dalang di balik pembunuhan Marsinah belum diketahui. Perjuangan Marsinah dalam melawan ketidakadilan pun kini menjadi sejarah, ia disebut sebagai pahlawan buruh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Bubar Paksa Aksi May Day di Sukoharjo, Atribut Demo Buruh Dirampas

Polisi Bubar Paksa Aksi May Day di Sukoharjo, Atribut Demo Buruh Dirampas

News | Kamis, 02 Mei 2019 | 14:53 WIB

Kapolri: Anarko Sindikalisme Kelompok Internasional, Berlambang A

Kapolri: Anarko Sindikalisme Kelompok Internasional, Berlambang A

News | Kamis, 02 Mei 2019 | 14:27 WIB

Bus Pengangkut Buruh Demo ke Jakarta Tabrakan Beruntun di Tol Cikampek

Bus Pengangkut Buruh Demo ke Jakarta Tabrakan Beruntun di Tol Cikampek

News | Rabu, 01 Mei 2019 | 14:39 WIB

Terkini

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:00 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×