Ahli di Sidang Ratna: Membagikan Informasi Bohong Tak Masuk Unsur ITE

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 09 Mei 2019 | 12:36 WIB
Ahli di Sidang Ratna: Membagikan Informasi Bohong Tak Masuk Unsur ITE
Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Teguh Arifiyadi menyatakan penyebaran informasi bohong secara pribadi tidak termasuk unsur kategori ITE.

Maksud dari penyebaran informasi secara pribadi menurut Teguh adalah informasi yang tidak dipublikasi secara luas.

Hal tersebut dikatakan Teguh saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Menurutnya, dalam UU ITE hanya disebutkan menyebar informasi kepada publik, bukan kepada orang lain secara pribadi.

"Dalam konteks UU ITE pidana 28 ayat 2 yang menyebar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal," kata Teguh.

Teguh menjelaskan, UU ITE memang melarang penyebaran berita bohong di dunia maya. Namun, berita bohong yang dimaksud Teguh adalah berita bohong kepada konsumen.

Terkait hal itu, pengacara Ratna lantas menanyakan soal berita bohong yang dimaksud Teguh. Ia bertanya mengenai informasi bohong kepada diri sendiri atau yang tidak sebarluaskan termasuk yang dilarang oleh UU ITE atau tidak.

"(Berita bohong terhadap diri sendiri) tidak termasuk, belum masuk kategori ITE," tegas Teguh.

Dalam persidangan sebelumnya, Ratna diketahui hanya menyebar berita bohong melalui aplikasi WhatsApp kepada Fadli Zon, Said Iqbal, dan Rocky Gerung. Namun, Ratna mengaku tidak pernah mengunggahnya ke media sosial.

baca juga

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratna Sarumpet Kecanduan Obat Antidepresan Setelah Ikut Aksi 212

Ratna Sarumpet Kecanduan Obat Antidepresan Setelah Ikut Aksi 212

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 14:45 WIB

Blak-blakan Fahri Hamzah, Reaksinya usai Ratna Sarumpaet Akui Berbohong

Blak-blakan Fahri Hamzah, Reaksinya usai Ratna Sarumpaet Akui Berbohong

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 11:50 WIB

Kode 08 Prabowo Subianto Muncul di Percakapan Ratna dengan Fadli Zon

Kode 08 Prabowo Subianto Muncul di Percakapan Ratna dengan Fadli Zon

News | Kamis, 25 April 2019 | 15:45 WIB

Jejak Digital Elite Kubu Prabowo Dibongkar di Sidang Kasus Hoaks Ratna

Jejak Digital Elite Kubu Prabowo Dibongkar di Sidang Kasus Hoaks Ratna

News | Kamis, 25 April 2019 | 14:17 WIB

Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Ahli: Keonaran Bisa Terjadi di Media Sosial

Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Ahli: Keonaran Bisa Terjadi di Media Sosial

News | Kamis, 25 April 2019 | 11:45 WIB

Terkini

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:28 WIB

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:21 WIB