Ahli Pidana Urai Soal Hoaks Ratna Sarumpaet di Sidang

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 09 Mei 2019 | 14:35 WIB
Ahli Pidana Urai Soal Hoaks Ratna Sarumpaet di Sidang
Ahli hukum pidana, Muzakir saat memberikan keterangan di sidang Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Ahli hukum pidana, Muzakir tegaskan ada hal yang perlu diperhatikan dalam pasal Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet. Menurutnya dalam pasal tersebut hanya mengenal menyiarkan bukan menyebarluaskan.

Hal tersebut dikatakan Muzakir dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli di sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Menurutnya, untuk menyebarluaskan termasuk unsur dalam pasal tersebut. Namun ia mencontohkan kasusnya seperti penghinaan terhadap Presiden.

Ahli hukum pidana, Muzakir saat memberikan keterangan di sidang Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)
Ahli hukum pidana, Muzakir saat memberikan keterangan di sidang Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)

"Dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 14 ini, penggunaanya adalah menyiarkan. Berbeda menyiarkan dengan menyebarluaskan. Kalau menyebarkanluaskan ada di tindak pidana terkait penghinaan. Misalnya, saya contohkan menghina presiden dengan gambar dan tulisan yang disebarkan," ujar Mudzakir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Menurutnya, menyebarluaskan tidak sama dengan menyiarkan. Untuk menyiarkan harus ada alat siar seperti yang dilakukan media elektronik.

Ahli hukum pidana, Muzakir saat memberikan keterangan di sidang Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)
Ahli hukum pidana, Muzakir saat memberikan keterangan di sidang Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)

"Sedangkan menyiarkan itu membuatkan siar berarti menggunakan alat siar. Jadi ada alat siar di situ, ada yang disebut sebagai seleksi materi disiarkan. Jadi saya tegaskan menyebarluaskan tidak termasuk menyiarkan," jelasnya.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli di Sidang Ratna: Membagikan Informasi Bohong Tak Masuk Unsur ITE

Ahli di Sidang Ratna: Membagikan Informasi Bohong Tak Masuk Unsur ITE

News | Kamis, 09 Mei 2019 | 12:36 WIB

Ratna Sarumpet Kecanduan Obat Antidepresan Setelah Ikut Aksi 212

Ratna Sarumpet Kecanduan Obat Antidepresan Setelah Ikut Aksi 212

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 14:45 WIB

Blak-blakan Fahri Hamzah, Reaksinya usai Ratna Sarumpaet Akui Berbohong

Blak-blakan Fahri Hamzah, Reaksinya usai Ratna Sarumpaet Akui Berbohong

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 11:50 WIB

Kode 08 Prabowo Subianto Muncul di Percakapan Ratna dengan Fadli Zon

Kode 08 Prabowo Subianto Muncul di Percakapan Ratna dengan Fadli Zon

News | Kamis, 25 April 2019 | 15:45 WIB

Jejak Digital Elite Kubu Prabowo Dibongkar di Sidang Kasus Hoaks Ratna

Jejak Digital Elite Kubu Prabowo Dibongkar di Sidang Kasus Hoaks Ratna

News | Kamis, 25 April 2019 | 14:17 WIB

Terkini

Pemkot Bandar Lampung Sulap Pedestrian Jadi Solusi Banjir

Pemkot Bandar Lampung Sulap Pedestrian Jadi Solusi Banjir

Lampung | Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:23 WIB

Sebut Dasco Dulu Provokator Sekarang Profesor, Prabowo: Co, Hati-hati Co!

Sebut Dasco Dulu Provokator Sekarang Profesor, Prabowo: Co, Hati-hati Co!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:08 WIB

Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja

Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:00 WIB

Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?

Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:49 WIB

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

Bali | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:14 WIB

Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb

Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB

Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat

Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat

Foto | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

×