Lagi, Permadi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Karena Sebut Revolusi

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 10 Mei 2019 | 21:25 WIB
Lagi, Permadi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Karena Sebut Revolusi
Pelapor Permadi bernama Stefanus Asat Gusma menunjukan laporan polisi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/5/2019). [Suara.com/Yosea Arga P]

Suara.com - Politikus Partai Gerindra, Permadi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut revolusi, Jumat (10/5/2019). Tak tanggung-tanggung, Permadi dipolisikan oleh dua orang.

Pertama, Politisi PDI P bernama Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

Stefanus mengatakan, laporan tersebut berangkat dari ucapan revolusi yang dilontarkan Permadi dalam satu video. Menurutnya, ucapan Permadi merujuk pada upaya makar serta merugikan keamanan negara.

"Saya melaporkan hari ini bahwa video itu dianggap ada ajakan untuk makar, kemudian ada ajakan untuk berbuat tindak kejahatan yang merugikan keamanan negara karena menyampaikan sesuatu yang belum tentu benar, meresahkan, membuat onar di masyarakat. Maka haru ini kami melaporkan dan laporan itu sudah kami sampaikan ke pihak Polda Metro dan akan diproses secepatnya," kata Stefanus di Polda Metro Jaya, Jumat (10/5/2019).

Stefanus pun melampirkan barang bukti berupa video dan tangkap layar Permadi saat menyebut kata revolusi. Dirinya mengaku merasa dirugikan atas pernyataan Permadi karena berpotensi merusak kesatuan NKRI

"Inikan menjelaskan kemaysrakat misalnya kita nggak perlu tunduk ke konstitusional, kita harus lakukan revolusi kan gitu, Itukan sebenarnya mengajak orang untuk melawan sistem negara ini, mengganggu keamanan negara itu yang kita merasa dirugikan," jelasnya.

"Saya temukan video antara tanggal 5-6 Mei ini. Saya dapat dari broadcast WhatsApp tapi di Facebook kan banyak, ada beredar di grup WA juga," tambahnya.

Sementara, Josua juga mengaku risih atas pernyataan Permadi. Dirinya menyebut bahwa politisi Partai Gerindra tersebut seolah-olah mendeligitimasi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"(Yang dirugikan) masyarakat Indoensia itu, saya dan juga masyarakat lainnya merasa dirugikan karena ucapannya itu seolah-olah mendeligitimasikan pemerintahan yang sah. Padahal ada lembaga ada KPU, Bawaslu kalau terkait pemilu anda tidak merasa puas anda bisa melakukan upaya hukum," papar Josua.

Josua pun melampirkan barang bukti berupa berupa transkipan ucapan Permadi dan video Permadi ke penyidik Polda Metro.

"Kami sudah melaporkan ke SPKT Polda Metro saudara Permadi dan kawan-kawan yang diduga melakukan tindak pidana makar dan tindak pidana memberikan kebohongan ataupun berita yang tidak benar terhadap penyelenggara pemilu yang saat ini sedang berlangsung," jelasnya.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Sementara itu, laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Sebelumnya, Permadi juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019) malam. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi'. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri.

Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama Permadi Tambah Kasus Elite Kubu Prabowo, Gerinda: Ini Luar Biasa!

Nama Permadi Tambah Kasus Elite Kubu Prabowo, Gerinda: Ini Luar Biasa!

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 16:10 WIB

Sebut Revolusi dan Jihad, Inikah Video Permadi yang Berujung Dipolisikan?

Sebut Revolusi dan Jihad, Inikah Video Permadi yang Berujung Dipolisikan?

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 14:40 WIB

Dipolisikan, Ini Omongan Permadi soal Barisan Jenderal Jokowi dan Revolusi

Dipolisikan, Ini Omongan Permadi soal Barisan Jenderal Jokowi dan Revolusi

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 14:27 WIB

Terkini

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:18 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:08 WIB