- Dua karyawan kios ayam geprek membunuh dan memutilasi rekan kerjanya di Serang Baru, Bekasi, pada Maret 2026 karena korban menolak berpartisipasi mencuri.
- Pelaku memutilasi korban untuk menghilangkan jejak, lalu melarikan diri bersama motor dan uang tunai hasil curian ke Majalengka.
- Polda Metro Jaya berhasil menangkap para pelaku yang kini terancam hukuman mati.
Suara.com - MATAHARI baru saja meninggi di langit Perumahan Mega Regency, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 28 Maret 2026.
Elen Saputra (33) berjalan menuju kios Chicken Alfasa miliknya. Di tengah kondisi lelah usai mudik dari Cilacap, Jawa Tengah, kecurigaan mulai muncul saat ia mendapati pintu kios dalam kondisi terbuka.
Langkah Elen terhenti di depan sebuah freezer besar. Aroma anyir menyergap—lebih tajam dari bau daging ayam biasanya.
Keningnya lalu berkerut, saat ia menemukan kain mencurigakan yang ternyata menutupi jasad karyawannya Abdul Hamid (39) dalam kondisi tak lagi utuh—tanpa tangan dan kaki.
Penemuan mengerikan ini bukan sekadar kasus pembunuhan. Ia membuka lapisan gelap soal sebuah pengkhianatan, keserakahan, dan upaya keji menghapus jejak kejahatan.
Dari Rencana Pencurian Berujung Pembunuhan
Semua bermula saat Elen pulang kampung pada Rabu malam, 18 Maret 2026. Ruko ditinggalkan dalam pengawasan tiga karyawan: S (27) dan DS alias A (24) sebagai pengolah ayam, serta Abdul Hamid yang dipercaya menjaga keamanan.
Abdul Hamid yang tak lagi memiliki keluarga memilih tinggal. Ia menjaga amanah.
Namun justru di situlah tragedi berakar. S dan DS menyusun rencana. Dalam kondisi ruko sepi, keduanya tergoda menguasai aset milik majikan mereka.
Target awal adalah mobil. Namun sistem pengamanan membuat mereka mengurungkan niat. Sasaran bergeser ke sepeda motor. Mereka sempat mengajak Abdul Hamid. Tapi ia menolak ikut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut penolakan itulah yang menjadi pemicu pembunuhan.
“Mereka sama-sama karyawan di sana. Kemudian korban itu diajak untuk melakukan kejahatan tapi menolak. Sehingga yang dua orang membunuh si korban," jelas Iman kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Mutilasi untuk Menghapus Jejak
Setelah membunuh Abdul Hamid, kedua pelaku pun kepanikan.
Jasad korban lalu dimutilasi—bukan karena motif sadis semata, tetapi sebagai cara cepat menghilangkan jejak.
Potongan tubuh dimasukkan ke dalam freezer, sementara bagian lain dibuang terpisah di wilayah Cariu, Kabupaten Bogor.
Namun pelarian itu berlangsung singkat. Tim Inafis dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bergerak cepat setelah penemuan jasad korban pada 28 Maret.
Dalam hitungan hari, S dan DS ditangkap di Majalengka, Jawa Barat. Polisi juga berhasil menemukan potongan tubuh korban dari hasil penyisiran.
Dalam aksi tersebut, pelaku sempat membawa kabur dua motor—Honda Beat dan Vario— milik Elen serta uang tunai Rp500 ribu milik korban. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada sosok berinisial A yang kekinian telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian.
Rekan Kerja yang Berubah Jadi Algojo
Yang membuat publik terguncang bukan hanya kekejian tindakan, tetapi relasi di baliknya.
Selain rekan kerja, pelaku dan korban sebenarnya tinggal satu atap di kios tersebut.
Menurut keterangan Elen, hubungan mereka selama ini bahkan tampak normal. Tidak ada tanda konflik mencolok.
Namun di balik keseharian itu, niat jahat tumbuh diam-diam.
S diduga menjadi otak perencanaan dan DS ikut membantu mengeksekusi.
Sementara Abdul Hamid—yang dikenal pendiam dan disiplin—justru menjadi target karena menolak berkhianat.
Jerat Hukum
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah menyebut kasus ini berpotensi masuk kategori pembunuhan berencana.
Ia menekankan adanya unsur persiapan sebelum eksekusi.
“Kalau ada jeda waktu yang cukup sampai eksekusi dilakukan dan ada persiapan yang dilakukan tersangka, maka tentunya hal itu bisa dimasukkan dalam kategori pembunuhan berencana,” ujarnya kepada Suara.com.
Pelaku terancam Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 458 KUHP, serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimalnya: hukuman mati atau penjara seumur hidup.
![Kasus mutilasi menonjol di Bekasi. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/04/01/70740-kasus-mutilasi-menonjol-di-bekasi.jpg)
Bekasi dan Pola Kejahatan Mutilasi
Kasus Abdul Hamid menambah daftar panjang mutilasi di Bekasi dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasar catatan Suara.com, setidaknya ada empat kasus yang menonjol. Mulai dari kasus mutilasi 'manusia silver' hingga Abdul Hamid.
Fenomena ini tak lepas dari karakter Bekasi sebagai wilayah urban padat dengan mobilitas tinggi.
Anonimitas antarwarga, tekanan ekonomi, serta lingkungan hunian yang kerap kosong saat jam kerja menciptakan celah bagi kejahatan ekstrem.
Minimnya kontrol sosial di tingkat komunitas—RT dan RW—membuat tindakan sadis bisa terjadi tanpa cepat terdeteksi.
Tragedi di Serang Baru harus menjadi pengingat keras. Ancaman tak selalu datang dari luar—tetapi bisa tumbuh dari dalam lingkungan terdekat.
Polisi pun mengimbau pemilik usaha untuk tetap melakukan pengawasan berkala terhadap karyawan, terutama jika mereka tinggal di lokasi usaha. Di sisi lain, masyarakat diminta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan seperti siskamling.
Sebab sering kali, kejahatan paling keji lahir dari ruang-ruang tertutup—yang luput dari perhatian siapa pun.