KPK Akan Hadapi Praperadilan Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 10 Mei 2019 | 22:12 WIB
KPK Akan Hadapi Praperadilan Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (8/5/2019) lalu.

Pengajuan praperadilan dilakukan Sofyan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum menerima surat permohohan praperadilan.

"Tadi saya cek ke biro hukum, suratnya belum diterima," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Meski begitu, bila memang Sofyan mengajukan praperadilan, KPK pastinya akan menghadapi dengan prosedur yang berlaku dalam penanganan perkara kasus suap PLTU Riau-1.

"Tapi kalau benar mengajukan praperadilan, silakan saja, pasti akan kami hadapi. Karena KPK yakin dengan aspsk prosedural atau hukum acara dan substansi dalam penanganan perkara ini," ujar Febri

Apalagi, Febri menilai dengan penetapan status hukum terhadap ketiga tersangka terdahulu yakni Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan Bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo sudah berkekuatan hukum.

"Apalagi sejumlah pelaku kan sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap," tutup Febri.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengakui sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015.
KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

baca juga

"Dia (Sofyan Basir) bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa Wang Kun, Direktur Perusahaan Pemenang Tender PLTU Riau-1

KPK Periksa Wang Kun, Direktur Perusahaan Pemenang Tender PLTU Riau-1

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 11:20 WIB

Kasus Suap Proyek PLTU Riau -1, KPK Periksa Dirkeu PT PJBI dan Anggota DPR

Kasus Suap Proyek PLTU Riau -1, KPK Periksa Dirkeu PT PJBI dan Anggota DPR

News | Kamis, 09 Mei 2019 | 10:26 WIB

Belum Usai Kasus Sofyan Basir, PLN Didera Dugaan Kasus Korupsi Lain

Belum Usai Kasus Sofyan Basir, PLN Didera Dugaan Kasus Korupsi Lain

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 07:58 WIB

Diperiksa KPK 7 Jam Kasus Suap, Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan

Diperiksa KPK 7 Jam Kasus Suap, Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan

News | Senin, 06 Mei 2019 | 19:15 WIB

KPK Periksa Perdana Sofyan Basir Sebagai Tersangka PLTU Riau-1

KPK Periksa Perdana Sofyan Basir Sebagai Tersangka PLTU Riau-1

News | Senin, 06 Mei 2019 | 10:53 WIB

Terkini

Tangan Dingin John Herdman, Sulap Thom Haye Jadi Pemain Serba Bisa Selama Piala AFF 2026

Tangan Dingin John Herdman, Sulap Thom Haye Jadi Pemain Serba Bisa Selama Piala AFF 2026

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:57 WIB

Calon Korban Krisis Selat Hormuz Sudah Terlihat, Negara Monarki Tertua Ini Terancam Resesi

Calon Korban Krisis Selat Hormuz Sudah Terlihat, Negara Monarki Tertua Ini Terancam Resesi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:57 WIB

Pembangunan Stadion Kendal Tornado FC Disiapkan, Jadi Tonggak Kemajuan Sepak Bola Daerah

Pembangunan Stadion Kendal Tornado FC Disiapkan, Jadi Tonggak Kemajuan Sepak Bola Daerah

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:53 WIB

Kepala BGN Bantah MBG Habiskan APBN: Strawman Fallacy dalam Membaca Kritik

Kepala BGN Bantah MBG Habiskan APBN: Strawman Fallacy dalam Membaca Kritik

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:50 WIB

DPR Ungkap Sejumlah Dampak Besar dari Pemisahan Dana Pendidikan dari Program MBG

DPR Ungkap Sejumlah Dampak Besar dari Pemisahan Dana Pendidikan dari Program MBG

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:48 WIB

Kevin Durant Sebut 76ers Kandidat Juara NBA 2027, Kehadiran LeBron James Bikin Ngeri

Kevin Durant Sebut 76ers Kandidat Juara NBA 2027, Kehadiran LeBron James Bikin Ngeri

Sport | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:48 WIB

Indeks CFX10 Melambung Tinggi, Bitcoin dan Ethereum Kompak Naik

Indeks CFX10 Melambung Tinggi, Bitcoin dan Ethereum Kompak Naik

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall

Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Toyota Perpanjang Masa Garansi Mobil hingga Enam Tahun di GIIAS 2026

Toyota Perpanjang Masa Garansi Mobil hingga Enam Tahun di GIIAS 2026

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:45 WIB

Baitul Arqam PWM Papua Barat Tuntas Digelar, Cetak Kader Kokoh Berlandaskan Islam Berkemajuan

Baitul Arqam PWM Papua Barat Tuntas Digelar, Cetak Kader Kokoh Berlandaskan Islam Berkemajuan

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:44 WIB

×