KPK Akan Hadapi Praperadilan Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 10 Mei 2019 | 22:12 WIB
KPK Akan Hadapi Praperadilan Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (8/5/2019) lalu.

Pengajuan praperadilan dilakukan Sofyan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum menerima surat permohohan praperadilan.

"Tadi saya cek ke biro hukum, suratnya belum diterima," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Meski begitu, bila memang Sofyan mengajukan praperadilan, KPK pastinya akan menghadapi dengan prosedur yang berlaku dalam penanganan perkara kasus suap PLTU Riau-1.

"Tapi kalau benar mengajukan praperadilan, silakan saja, pasti akan kami hadapi. Karena KPK yakin dengan aspsk prosedural atau hukum acara dan substansi dalam penanganan perkara ini," ujar Febri

Apalagi, Febri menilai dengan penetapan status hukum terhadap ketiga tersangka terdahulu yakni Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan Bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo sudah berkekuatan hukum.

"Apalagi sejumlah pelaku kan sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap," tutup Febri.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengakui sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015.
KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

"Dia (Sofyan Basir) bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa Wang Kun, Direktur Perusahaan Pemenang Tender PLTU Riau-1

KPK Periksa Wang Kun, Direktur Perusahaan Pemenang Tender PLTU Riau-1

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 11:20 WIB

Kasus Suap Proyek PLTU Riau -1, KPK Periksa Dirkeu PT PJBI dan Anggota DPR

Kasus Suap Proyek PLTU Riau -1, KPK Periksa Dirkeu PT PJBI dan Anggota DPR

News | Kamis, 09 Mei 2019 | 10:26 WIB

Belum Usai Kasus Sofyan Basir, PLN Didera Dugaan Kasus Korupsi Lain

Belum Usai Kasus Sofyan Basir, PLN Didera Dugaan Kasus Korupsi Lain

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 07:58 WIB

Diperiksa KPK 7 Jam Kasus Suap, Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan

Diperiksa KPK 7 Jam Kasus Suap, Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan

News | Senin, 06 Mei 2019 | 19:15 WIB

KPK Periksa Perdana Sofyan Basir Sebagai Tersangka PLTU Riau-1

KPK Periksa Perdana Sofyan Basir Sebagai Tersangka PLTU Riau-1

News | Senin, 06 Mei 2019 | 10:53 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB