KPK Akan Hadapi Praperadilan Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1

Jum'at, 10 Mei 2019 | 22:12 WIB
KPK Akan Hadapi Praperadilan Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (8/5/2019) lalu.

Pengajuan praperadilan dilakukan Sofyan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum menerima surat permohohan praperadilan.

"Tadi saya cek ke biro hukum, suratnya belum diterima," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Meski begitu, bila memang Sofyan mengajukan praperadilan, KPK pastinya akan menghadapi dengan prosedur yang berlaku dalam penanganan perkara kasus suap PLTU Riau-1.

"Tapi kalau benar mengajukan praperadilan, silakan saja, pasti akan kami hadapi. Karena KPK yakin dengan aspsk prosedural atau hukum acara dan substansi dalam penanganan perkara ini," ujar Febri

Apalagi, Febri menilai dengan penetapan status hukum terhadap ketiga tersangka terdahulu yakni Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan Bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo sudah berkekuatan hukum.

"Apalagi sejumlah pelaku kan sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap," tutup Febri.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengakui sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015.
KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Sofyan Basir Resmi Ajukan Praperadilan

"Dia (Sofyan Basir) bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI