Kasus Suap Proyek PLTU Riau -1, KPK Periksa Dirkeu PT PJBI dan Anggota DPR

Kamis, 09 Mei 2019 | 10:26 WIB
Kasus Suap Proyek PLTU Riau -1, KPK Periksa Dirkeu PT PJBI dan Anggota DPR
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir berjalan keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amir Faisal, selaku Direktur Keuangan PT. Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI). Amir Faisal akan dimintai keterangannya dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Amir akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.

"Kami periksa Amir kapasitas sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Selain Amir, KPK turut memanggil dua saksi lain, yakni Anggota DPR RI Fraksi Golkar Hawafie Saleh dan Direktur PT. One Connect Indonesia (PT OCI) Herwin Tanuwidjaja.

Febri menjelaskan, semua saksi yang dihadirkan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir.

Wakil Ketua KPK saut Sitomorang dan Juru Bicara Febry Diansah bersama penyidik memperlihatkan barang bukti kasus suap terkait penyaluran dana hibah kepada KONI saat konferensi pers ott pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Wakil Ketua KPK saut Sitomorang dan Juru Bicara Febry Diansah bersama penyidik memperlihatkan barang bukti kasus suap terkait penyaluran dana hibah kepada KONI saat konferensi pers ott pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B. Kotjo.

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Golkar Diminta Segera Kembalikan Sisa Uang Suap PLTU Riau ke KPK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI