Jadi Tersangka Suap, Sofyan Basir Resmi Ajukan Praperadilan

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Jum'at, 10 Mei 2019 | 19:36 WIB
Jadi Tersangka Suap, Sofyan Basir Resmi Ajukan Praperadilan
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir, yang kekinian berstatus tersangka kasus suap PLTU Riau-1 melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sofyan resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL pada Rabu (8/5/2019).

Dalam permohonanan, Sofyan mempermasalahkan sah atau tidak dengan penetapan statusnya oleh KPK. 

Setidaknya, ada sejumlah permohonan dari Sofyan seperti memerintahkan KPK selaku termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.

Tindakan hukum yang dimaksud ialah pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan.

"Selama pemeriksaan praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan ini," terlampir di petitum permohonan, Jumat (10/5/2019).

Dalam pokok perkara praperadilan, Sofyan menilai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 22 April 2019 dan Surat KPK RI Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan, dianggap tidak sah.

Kedua surat KPK itu juga dinilai tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan aquo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, penyidikan yang dilakukan termohon alias KPK terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Sprindik dinilai tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum. Karenanya, penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

baca juga

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," demikian petitum Sofyan Basir.

Kemudian, penetapan tersangka Sofyan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon, termasuk penyidikan dengan menggunakan alat bukti lama [bukan alat bukti baru] , yang diperoleh dari perkara-perkara lain sebelumnya.”

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengakui sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015.

KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

"Dia (Sofyan Basir) bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa Perdana Sofyan Basir Sebagai Tersangka PLTU Riau-1

KPK Periksa Perdana Sofyan Basir Sebagai Tersangka PLTU Riau-1

News | Senin, 06 Mei 2019 | 10:53 WIB

KPK Usut Dana Kampanye Suami Eni Saragih dari Aliran Suap PLTU Riau-1

KPK Usut Dana Kampanye Suami Eni Saragih dari Aliran Suap PLTU Riau-1

News | Kamis, 02 Mei 2019 | 21:35 WIB

Rampung Pemeriksaan, Nicke Akui Dicecar KPK Soal Jabatan Lamanya di PLN

Rampung Pemeriksaan, Nicke Akui Dicecar KPK Soal Jabatan Lamanya di PLN

News | Kamis, 02 Mei 2019 | 15:59 WIB

KPK Periksa Suami Eni Saragih dan Anak Setnov di Kasus Suap PLTU Riau-1

KPK Periksa Suami Eni Saragih dan Anak Setnov di Kasus Suap PLTU Riau-1

News | Kamis, 02 Mei 2019 | 13:17 WIB

Terkini

Ramai Disebut Intel, Pangdam Cenderawasih Pastikan 4 Korban KKB Murni Warga Sipil

Ramai Disebut Intel, Pangdam Cenderawasih Pastikan 4 Korban KKB Murni Warga Sipil

News | Minggu, 20 September 2026 | 15:52 WIB

Dunning-Kruger Effect: Matinya Kepakaran Akibat Penguasa yang Anti Kritik

Dunning-Kruger Effect: Matinya Kepakaran Akibat Penguasa yang Anti Kritik

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 15:50 WIB

Harimau Malaya Datang ke FIFA ASEAN Cup 2026 dengan Jersey Anyar, Siap Tantang Indonesia di GBK

Harimau Malaya Datang ke FIFA ASEAN Cup 2026 dengan Jersey Anyar, Siap Tantang Indonesia di GBK

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 15:46 WIB

Kecelakaan VW Tiguan vs Sedan Mazda di Tol Wiyoto Wiyono, Pembatas Jalan Jebol

Kecelakaan VW Tiguan vs Sedan Mazda di Tol Wiyoto Wiyono, Pembatas Jalan Jebol

News | Minggu, 20 September 2026 | 15:44 WIB

Apa Perbedaan Sudut Pusat dan Sudut Keliling Lingkaran?

Apa Perbedaan Sudut Pusat dan Sudut Keliling Lingkaran?

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 15:41 WIB

Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano

Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 15:34 WIB

6 Zodiak yang Gampang Emosi dan Sensitif, Lengkap Tips Menghadapinya

6 Zodiak yang Gampang Emosi dan Sensitif, Lengkap Tips Menghadapinya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 15:34 WIB

Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah

Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah

Sulsel | Minggu, 20 September 2026 | 15:29 WIB

PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029

PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 15:27 WIB

Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali

Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 15:26 WIB

×