Dalih Bisa Datangkan Emas Gaib, Dukun Ajo Tega Cabuli Gadis 15 Tahun

Bangun Santoso

Rabu, 15 Mei 2019 | 14:18 WIB
Dalih Bisa Datangkan Emas Gaib, Dukun Ajo Tega Cabuli Gadis 15 Tahun
Ajo, terduga dukun cabul di Padang Pariaman, Sumatera Barat. (Covesia.com)

Suara.com - Sujasman alias Ajo (40) yang dikenal sebagai paranormal atau dukun di Nagari Sungai Patai, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat dibekuk Satreskrim Polres Padang Pariaman pada Selasa (14/5/2019).

Ajo, sapaan akrabnya, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/70/V/2019/Polres, tertanggal 13 Mei 2019. Ia dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul yang mengarah kepada persetubuhan kepada salah seorang pelajar dengan inisial KM (15).

Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya Dukun Ajo diringkus di kediamannya di Kelurahan Pasar Lalang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Selasa (14/5/2019) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

"Ya, sudah diamankan pelakunya, sekarang lagi pemeriksaan lebih lanjut di mapolres," ujar Rizki seperti dilansir Covesia.com (jaringan Suara.com), Rabu (15/5/2019).

Menurut Rizki, dukun cabul Ajo tersebut mengklaim bahwa dirinya bisa mengeluarkan emas dari alam gaib kepada salah seorang pasiennya bernama Bunga (nama samaran).

"Saat bunga menanyakan kapan bisa mendapatkan emas dari alam gaib tersebut, dukun Ajo ini meminta Bunga untuk pergi ke tempat praktiknya yang beralamat di Korong Sungai Patai Nagari Kapalo Hilalang Kecamatan 2x11 Enam Lingkung," ujarnya.

Lalu saat Bunga pergi ke tempat praktik dukun cabul tersebut, Bunga mengajak temannya yang berinisial KM. Setelah bertemu, dukun Ajo mengatakan emas yang dijanjikan belum bisa diambil.

"Emas itu menurutnya belum bisa diambil karena teman dari Bunga yang bernama KM, sudah tidak suci lagi. Sehingga perlu untuk disucikan terlebih dahulu," jelas Kapolres.

Selanjutnya dukun cabul menyuruh Bunga untuk keluar dari dalam ruangan praktik tersebut dan menyuruh KM tetap tinggal di dalam ruangan tersebut.

baca juga

"Saat itu lah pelaku melakukan aksi tidak terpuji tersebut kepada KM dengan dalih untuk mensucikan kembali keperawanan KM," terang Kapolres.

Atas perbuatannya, dukun cabul Ajo disangkakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Enteng Jodoh, Gadis Muda Rela Dicabuli Dukun Palsu di Lantai Apartemen

Demi Enteng Jodoh, Gadis Muda Rela Dicabuli Dukun Palsu di Lantai Apartemen

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 19:49 WIB

Dijanjikan Rumah, Dukun Cabul Jadikan Adik Ipar Budak Seks

Dijanjikan Rumah, Dukun Cabul Jadikan Adik Ipar Budak Seks

News | Senin, 26 November 2018 | 14:43 WIB

Jadi Tumbal Ritual Mesum, Korban Minta Ayahnya Dihukum Berat

Jadi Tumbal Ritual Mesum, Korban Minta Ayahnya Dihukum Berat

News | Senin, 19 November 2018 | 10:00 WIB

Cabuli Wanita Bersuami, Dukun di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Cabuli Wanita Bersuami, Dukun di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 09:24 WIB

Berkedok Usir Roh, Dukun Ini Cabuli Tiga Perempuan

Berkedok Usir Roh, Dukun Ini Cabuli Tiga Perempuan

News | Selasa, 13 Februari 2018 | 17:07 WIB

Terkini

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:20 WIB

×