Cabuli Wanita Bersuami, Dukun di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Jum'at, 03 Agustus 2018 | 09:24 WIB
Cabuli Wanita Bersuami, Dukun di Bali Terancam 5 Tahun Penjara
Seorang dukun cabul di Jembrana, Bali ditangkap polisi karena diduga mencabuli pasiennya. (Foto: Istimewa/Luh Wayanti)

Suara.com - Seorang dukun di Jembrana, Bali harus berurusan dengan polisi. Bukannya menolong dan mengobati, dukun bernama I Koman Wawan alias Mang Pulu (42) itu diduga telah mencabuli pasiennya di sebuah ruang Mrajan atau tempat persembahyangan.

Berdasarkan informasi, Mang Pulu ditangkap polisi pada Senin (30/7/2018) sekitar pukul 15.00 WITA di rumahnya yang berada di Banjar Puseh, Desa Tuwed, Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Sebelumnya, sang dukun itu dilaporkan oleh seseorang bernama I Komang J (30) suami dari Ni Luh W (23) yang tak lain adalah korban pencabulan oleh Mang Pulu.

Peristiwa itu berawal saat korban mendatangi rumah sang dukun dengan tujuan berobat supaya mendapatkan momongan, pada Senin 11 Juni 2018. Mang Pulu memang dikenal sebagai 'orang pintar' alias dukun di daerahnya.

Kemudian prosesi pengobatan non medis itu dilakukan di sebuah Mrajan atau tempat sembahyang yang ada di rumah pelaku. Ritual tersebut diawali dengan persembahyangan menghadirkan leluhur.

Usai persembahyangan, kemudian pelaku meminta korban bersandar di bahu kirinya. Sementara pelaku duduk bersila. Korban pun di suruh untuk tiduran dan melepas kain kemben atau sarung yang dikenakannya, hingga berujung aksi pencabulan.

Korban yang curiga akibat ulah sang dukun lantas melapor dan menceritakan kejadian yang dialaminya ke Polsek Melaya, Jembrana. Peristiwa itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A Sooai.

"Pelaku dia seorang petani yang juga sekaligus menjadi dukun. Di mana pelaku menyuruh pasiennya untuk melakukan hal itu (pencabulan) di Mrajan saat menjalani ritual tersebut," kata Yusak, Jumat (3/8/2018).

Menurut Yusak, polisi kini masih mendalami kasus tersebut. Termasuk kemungkinan korban tidak hanya satu orang.

baca juga

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar kain kamben warna kuning motif kotak ungu, satu celana kain panjang motif bunga dan daun warna hijau merah. Lalu ada satu buah baju kaos warna coklat muda dan uang Rp 8 juta.

"Kami sudah memeriksa beberapa saksi. Pelaku ini telah melanggar Pasal 289 KUHP terancam hukuman lima tahun penjara," imbuh Yusak. (Luh Wayanti)

Kontributor : Luh Wayanti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamanan Kodam IX Udayana & Polda Bali Sambut Presiden Zanzibar

Pengamanan Kodam IX Udayana & Polda Bali Sambut Presiden Zanzibar

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 00:36 WIB

Aniaya Bule, 4 Turis Bulgaria Dipenjara di Bali

Aniaya Bule, 4 Turis Bulgaria Dipenjara di Bali

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 22:25 WIB

Viral, Video Turis Inggris Tampar Petugas Imigrasi Bali

Viral, Video Turis Inggris Tampar Petugas Imigrasi Bali

Tekno | Kamis, 02 Agustus 2018 | 20:00 WIB

Dalam Sebulan Bea Cukai Bali Tangkap 3 WNA Bawa Narkoba

Dalam Sebulan Bea Cukai Bali Tangkap 3 WNA Bawa Narkoba

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 16:44 WIB

Baru Nikah Siri, Pasutri di Bali Tertangkap Jadi Kurir Narkoba

Baru Nikah Siri, Pasutri di Bali Tertangkap Jadi Kurir Narkoba

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 12:56 WIB

Terkini

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:32 WIB

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:18 WIB

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Video | Minggu, 20 September 2026 | 21:01 WIB

5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital

5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 20:58 WIB

Gibran Sentil Pegawai SPPG yang Olok-olok Korban Keracunan MBG: Jangan Bully Anak-anak

Gibran Sentil Pegawai SPPG yang Olok-olok Korban Keracunan MBG: Jangan Bully Anak-anak

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:51 WIB

6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital

6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital

Sulsel | Minggu, 20 September 2026 | 20:48 WIB

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Jatim | Minggu, 20 September 2026 | 20:33 WIB

Di Hadapan Pemimpin Kota Dunia, Pramono Pamer Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen

Di Hadapan Pemimpin Kota Dunia, Pramono Pamer Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:32 WIB

×