Cabuli Wanita Bersuami, Dukun di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Jum'at, 03 Agustus 2018 | 09:24 WIB
Cabuli Wanita Bersuami, Dukun di Bali Terancam 5 Tahun Penjara
Seorang dukun cabul di Jembrana, Bali ditangkap polisi karena diduga mencabuli pasiennya. (Foto: Istimewa/Luh Wayanti)

Suara.com - Seorang dukun di Jembrana, Bali harus berurusan dengan polisi. Bukannya menolong dan mengobati, dukun bernama I Koman Wawan alias Mang Pulu (42) itu diduga telah mencabuli pasiennya di sebuah ruang Mrajan atau tempat persembahyangan.

Berdasarkan informasi, Mang Pulu ditangkap polisi pada Senin (30/7/2018) sekitar pukul 15.00 WITA di rumahnya yang berada di Banjar Puseh, Desa Tuwed, Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Sebelumnya, sang dukun itu dilaporkan oleh seseorang bernama I Komang J (30) suami dari Ni Luh W (23) yang tak lain adalah korban pencabulan oleh Mang Pulu.

Peristiwa itu berawal saat korban mendatangi rumah sang dukun dengan tujuan berobat supaya mendapatkan momongan, pada Senin 11 Juni 2018. Mang Pulu memang dikenal sebagai 'orang pintar' alias dukun di daerahnya.

Kemudian prosesi pengobatan non medis itu dilakukan di sebuah Mrajan atau tempat sembahyang yang ada di rumah pelaku. Ritual tersebut diawali dengan persembahyangan menghadirkan leluhur.

Usai persembahyangan, kemudian pelaku meminta korban bersandar di bahu kirinya. Sementara pelaku duduk bersila. Korban pun di suruh untuk tiduran dan melepas kain kemben atau sarung yang dikenakannya, hingga berujung aksi pencabulan.

Korban yang curiga akibat ulah sang dukun lantas melapor dan menceritakan kejadian yang dialaminya ke Polsek Melaya, Jembrana. Peristiwa itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A Sooai.

"Pelaku dia seorang petani yang juga sekaligus menjadi dukun. Di mana pelaku menyuruh pasiennya untuk melakukan hal itu (pencabulan) di Mrajan saat menjalani ritual tersebut," kata Yusak, Jumat (3/8/2018).

Menurut Yusak, polisi kini masih mendalami kasus tersebut. Termasuk kemungkinan korban tidak hanya satu orang.

baca juga

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar kain kamben warna kuning motif kotak ungu, satu celana kain panjang motif bunga dan daun warna hijau merah. Lalu ada satu buah baju kaos warna coklat muda dan uang Rp 8 juta.

"Kami sudah memeriksa beberapa saksi. Pelaku ini telah melanggar Pasal 289 KUHP terancam hukuman lima tahun penjara," imbuh Yusak. (Luh Wayanti)

Kontributor : Luh Wayanti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamanan Kodam IX Udayana & Polda Bali Sambut Presiden Zanzibar

Pengamanan Kodam IX Udayana & Polda Bali Sambut Presiden Zanzibar

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 00:36 WIB

Aniaya Bule, 4 Turis Bulgaria Dipenjara di Bali

Aniaya Bule, 4 Turis Bulgaria Dipenjara di Bali

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 22:25 WIB

Viral, Video Turis Inggris Tampar Petugas Imigrasi Bali

Viral, Video Turis Inggris Tampar Petugas Imigrasi Bali

Tekno | Kamis, 02 Agustus 2018 | 20:00 WIB

Dalam Sebulan Bea Cukai Bali Tangkap 3 WNA Bawa Narkoba

Dalam Sebulan Bea Cukai Bali Tangkap 3 WNA Bawa Narkoba

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 16:44 WIB

Baru Nikah Siri, Pasutri di Bali Tertangkap Jadi Kurir Narkoba

Baru Nikah Siri, Pasutri di Bali Tertangkap Jadi Kurir Narkoba

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 12:56 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB