KPK Geledah Rumah Kontraktor Terkait Kasus Suap di Bengkalis

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 16 Mei 2019 | 14:03 WIB
KPK Geledah Rumah Kontraktor Terkait Kasus Suap di Bengkalis
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Tim penindakan KPK kembali melanjutkan proses penggeledahan terkait kasus suap proyek jalan di Bengkalis, Riau. Setelah sebelumnya menggeledah kantor Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, hari ini KPK kembali menggeledah salah satu rumah milik kontraktor di Bengkalis.

"Hari ini, KPK melanjutkan proses penggeledahan di rumah seorang kontraktor di Jalan Sudirman di Bengkalis," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (16/5/2019).

Hanya saha, Febri belum bisa menjelaskan identitas orang yang rumahnya digeledah itu. Menurutnya KPK sedang melakukan pengembangan perkara terkait kasus proyek peningkatan jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Dalam kasus ini, KPK juga telah mencekal 3 orang. Pencekalan itu sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, baik dari pihak kepala daerah ataupun swasta," ucap Febri.

Namun begitu, Febri juga belum merinci siapa saja nama yang dicekal itu. Hal itu, kata dia, akan disampaikan dalam konferensi pers Kamis sore nanti, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Informasi lebih lengkap tentang Penyidikan baru ini akan disampaikan sore ini melalui Konferensi Pers di KPK," katanya.

Diketahui, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya diduga secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.

baca juga

Terhadap kedua tersangka, KPK menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa 2 Petinggi PT HTK di Kasus Suap Bowo Sidik

KPK Periksa 2 Petinggi PT HTK di Kasus Suap Bowo Sidik

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 12:41 WIB

KPK Periksa Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Proyek di Mesuji

KPK Periksa Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Proyek di Mesuji

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 09:47 WIB

Kantor Bupati Bengkalis Digeledah Penyidik KPK

Kantor Bupati Bengkalis Digeledah Penyidik KPK

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 18:55 WIB

KPK Endus Praktik Suap Menyuap dalam Pemilihan Rektor Kampus

KPK Endus Praktik Suap Menyuap dalam Pemilihan Rektor Kampus

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 14:28 WIB

KPK Periksa Dirut PT Pilog Terkait Kasus Suap Bowo Sidik

KPK Periksa Dirut PT Pilog Terkait Kasus Suap Bowo Sidik

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 11:07 WIB

Terkini

Haji Isam Bukan Pengendali Saham BYAN

Haji Isam Bukan Pengendali Saham BYAN

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:43 WIB

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:36 WIB

CFX Mulai Bidik Tokenisasi Aset Riil dan Stablecoin

CFX Mulai Bidik Tokenisasi Aset Riil dan Stablecoin

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:31 WIB

RUU Ketenagakerjaan Jangan Fokus di Perlindungan, Tapi Penciptaan Lapangan Kerja

RUU Ketenagakerjaan Jangan Fokus di Perlindungan, Tapi Penciptaan Lapangan Kerja

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:28 WIB

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

Sumsel | Minggu, 27 September 2026 | 17:25 WIB

Arti Cicak Jatuh di Kepala atau Bahu Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

Arti Cicak Jatuh di Kepala atau Bahu Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 17:20 WIB

Hidup Jadi Terasa Seperti Konten: Personal Branding atau Personal Pressure?

Hidup Jadi Terasa Seperti Konten: Personal Branding atau Personal Pressure?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 17:05 WIB

Nonton Pestapora Gratis iPhone Air & AirPods Max dari BRI, Ini Caranya

Nonton Pestapora Gratis iPhone Air & AirPods Max dari BRI, Ini Caranya

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 16:55 WIB

Besok Ada Promo Tiket Kereta Bayar 81 Persen, Berlaku hingga H+45

Besok Ada Promo Tiket Kereta Bayar 81 Persen, Berlaku hingga H+45

News | Minggu, 27 September 2026 | 16:48 WIB

Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul

Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul

Sumsel | Minggu, 27 September 2026 | 16:40 WIB

×