Politisi Gerindra Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Makar Kivlan Zen

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 17 Mei 2019 | 11:53 WIB
Politisi Gerindra Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Makar Kivlan Zen
Permadi. [Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/pras]

Suara.com - Politisi Partai Gerindra Permadi akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Permadi akan dimintai keterangannya terkait kasus makar yang diduga dilakukan Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein.

Awak media yang bertugas melakukan peliputan di Bareskrim Polri tidak melihat kedatangan Permadi. Namun saat dihubungi melalui sambungan telepon, Permadi mengaku sudah di dalam gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.

"Saya sudah di ruangan pemeriksa dari pukul 10.15 WIB," ujar Permadi saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).

Dalam pemeriksaan kali ini, Permadi didampingi beberapa pengacara. Namun tidak diketahui jumlah pengacara yang mendampinginya karena awak media yang menunggu di depan pintu Bareskrim tidak melihat kedatangan Permadi.

"Sementara ada beberapa pengacara," kata Permadi.

Selain itu, ia juga mengaku tidak memiliki persiapan khusus. Permadi datang ke Bareskrim Polri karena amanat dari Undang-undang.

"Saya tidak usah mempersiapkan diri, soalnya siap atau tidak siap ini perintah Undang-undang," jelas Permadi.

[Twitter]
[Twitter]

Sebelumnya, Permadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri yang sedianya dilakukan pada Selasa (14/5/2019). Namun ia tidak hadir lantaran harus menghadiri rapat di MPR.

"Iya betul tapi aku tidak hadir karena ada rapat MPR," kata Permadi saat dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2019).

baca juga

Diketahui, Permadi dilaporkan politikus PDIP Stefanus Asat Gusma berdasarkan video yang menyebar di masyarakat, di mana terlihat Permadi sedang memberikan pendapatnya dalam sebuah pertemuan.

Dalam video yang dimaksud Stefanus, terlihat satu kelompok yang sedang duduk layaknya posisi sedang melakukan rapat.

Pada video itu, terlihat Permadi dengan kemeja hitam mengutarakan pendapatnya dan didengarkan oleh orang-orang yang duduk di sekitarnya.

Dalam laporan itu, pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zein Dicecar Soal People Power

Diperiksa Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zein Dicecar Soal People Power

News | Jum'at, 17 Mei 2019 | 08:41 WIB

Diperiksa Polisi, Kivlan Zein Ditanya Seruan People Power Eggi Sudjana

Diperiksa Polisi, Kivlan Zein Ditanya Seruan People Power Eggi Sudjana

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 18:57 WIB

Andi Arief Perang Twit karena Disebut Akun Kivlan46 Marxis dan Otak Teroris

Andi Arief Perang Twit karena Disebut Akun Kivlan46 Marxis dan Otak Teroris

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 17:14 WIB

Amien Rais Dilaporkan Karena Makar, Fahri: Yang Makar yang Punya Senjata

Amien Rais Dilaporkan Karena Makar, Fahri: Yang Makar yang Punya Senjata

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 15:09 WIB

Kivlan Zen Diperiksa Polda Metro Jaya Jadi Saksi Eggi Sudjana

Kivlan Zen Diperiksa Polda Metro Jaya Jadi Saksi Eggi Sudjana

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 12:36 WIB

Terkini

Resmi Dibuka! Ini Daftar Sekolah Kedinasan, Setelah Lulus Dijamin Langsung Jadi PNS

Resmi Dibuka! Ini Daftar Sekolah Kedinasan, Setelah Lulus Dijamin Langsung Jadi PNS

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:23 WIB

Lagi! Penembakan Sekolah Katholik di Filipina, Siswa SMP Tewas

Lagi! Penembakan Sekolah Katholik di Filipina, Siswa SMP Tewas

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Eks Direktur Bea Cukai Jalani Sidang Perdana, CPO Diduga Direkayasa Jadi Limbah

Eks Direktur Bea Cukai Jalani Sidang Perdana, CPO Diduga Direkayasa Jadi Limbah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:21 WIB

Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi

Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Poin Tertinggal Jauh, Alex Marquez Yakin Kakaknya Bisa jadi Juara Dunia

Poin Tertinggal Jauh, Alex Marquez Yakin Kakaknya Bisa jadi Juara Dunia

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:20 WIB

3 Strategi Mentan Amran Agar Kabupaten Alor Lepas dari Garis Kemiskinan

3 Strategi Mentan Amran Agar Kabupaten Alor Lepas dari Garis Kemiskinan

Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:17 WIB

Jadwal SIM Keliling Medan 18-23 Agustus 2026, Catat Lokasi dan Syarat Perpanjangnya

Jadwal SIM Keliling Medan 18-23 Agustus 2026, Catat Lokasi dan Syarat Perpanjangnya

Sumut | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Rans Entertainment X Utusan Khusus Presiden Galang Bantuan Gempa NTT Dapat Banjir Hujatan

Rans Entertainment X Utusan Khusus Presiden Galang Bantuan Gempa NTT Dapat Banjir Hujatan

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Apa Penyebab Motor Susah Distarter? Ini 7 Cara Mengatasinya

Apa Penyebab Motor Susah Distarter? Ini 7 Cara Mengatasinya

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Bukan Cuma Data, PKS Sebut Indikator Ekonomi Nyata Ada di Harga Beras dan Biaya Sekolah

Bukan Cuma Data, PKS Sebut Indikator Ekonomi Nyata Ada di Harga Beras dan Biaya Sekolah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:15 WIB

×