Politisi Gerindra Permadi Kembali Dipanggil Polisi Terkait Kasus Makar

Bangun Santoso, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 17 Mei 2019 | 09:41 WIB
Politisi Gerindra Permadi Kembali Dipanggil Polisi Terkait Kasus Makar
Permadi. [Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/pras]

Suara.com - Baresksrim Polri kembali melayangkan panggilan kepada Politisi Gerindra, Permadi. Permadi sebelumnya tidak menghadiri panggilan polisi dengan alasan ada rapat MPR.

Permadi akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus makar dengan terlapor Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein. Rencananya, Permadi akan diperiksa hari ini, Jumat (17/5/2019) pukul 10.00 WIB.

"Infonya seperti itu kemarin. Coba nanti saya tanyakan lagi perkembangannya," ujar Karopenmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).

Sebelumnya, politisi Gerindra Permadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Permadi atas laporan dugaan makar pada Selasa (14/5/2019).

Permadi mengabarkan kalau dirinya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut lantaran harus menghadiri rapat di MPR. Permadi membenarkan apabila dirinya dipanggil pihak kepolisian sebagai saksi atas laporan dugaan makar. Namun ia tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain.


"Iya betul tapi aku tidak hadir karena ada rapat MPR," kata Permadi saat dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2019).

Diketahui, Permadi dilaporkan politikus PDIP Stefanus Asat Gusma berdasarkan video yang menyebar di masyarakat, di mana terlihat Permadi sedang memberikan pendapatnya dalam sebuah pertemuan.

Dalam video yang dimaksud Stefanus, terlihat satu kelompok yang sedang duduk layaknya posisi sedang melakukan rapat.

Pada video itu, terlihat Permadi dengan kemeja hitam mengutarakan pendapatnya dan didengarkan oleh orang-orang yang duduk di sekitarnya.

baca juga

Dalam laporan itu, pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zein Dicecar Soal People Power

Diperiksa Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zein Dicecar Soal People Power

News | Jum'at, 17 Mei 2019 | 08:41 WIB

Masih di Arab, Ustaz Bachtiar Nasir Urung Penuhi Panggilan Polisi

Masih di Arab, Ustaz Bachtiar Nasir Urung Penuhi Panggilan Polisi

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 09:40 WIB

Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Hari Ini Polisi Panggil Bachtiar Nasir

Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Hari Ini Polisi Panggil Bachtiar Nasir

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 09:05 WIB

Permadi Tak Tepati Janji Penuhi Panggilan Kasus Makar

Permadi Tak Tepati Janji Penuhi Panggilan Kasus Makar

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 16:52 WIB

Bareskrim Polri Kirim Surat Panggilan Kedua, Lieus Tunggu Dijemput

Bareskrim Polri Kirim Surat Panggilan Kedua, Lieus Tunggu Dijemput

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 18:30 WIB

Terkini

Jalur Migrasi Terputus Akibat Kebun, Bencana Besar Mengintai Populasi Gajah Kita

Jalur Migrasi Terputus Akibat Kebun, Bencana Besar Mengintai Populasi Gajah Kita

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Jelang Lawan PSIM Yogyakarta, Shin Tae-yong Tegaskan Persija Jakarta Ogah Kalah

Jelang Lawan PSIM Yogyakarta, Shin Tae-yong Tegaskan Persija Jakarta Ogah Kalah

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Tips Memilih Sepeda Listrik Praktis untuk Mobilitas Harian

Tips Memilih Sepeda Listrik Praktis untuk Mobilitas Harian

Otomotif | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:35 WIB

DPR Desak DKPP Periksa KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal 'Karpet Merah' untuk Gibran

DPR Desak DKPP Periksa KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal 'Karpet Merah' untuk Gibran

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:31 WIB

Rocky Gerung: Jangan Sampai Isu Ijazah Gibran Dikaitkan dengan Prabowo

Rocky Gerung: Jangan Sampai Isu Ijazah Gibran Dikaitkan dengan Prabowo

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Harga Pakan Ayam Meroket, Bulog Janji Jual Jagung Rp5 Ribu Per Kilogram

Harga Pakan Ayam Meroket, Bulog Janji Jual Jagung Rp5 Ribu Per Kilogram

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Unjuk Gigi di IMX 2026, Cat Spider Pamer Hasil Kolaborasi Modifikasi Kelas Dunia

Unjuk Gigi di IMX 2026, Cat Spider Pamer Hasil Kolaborasi Modifikasi Kelas Dunia

Otomotif | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:24 WIB

Waskita Karya Jual Saham Cucu Usaha di Sektor Energi

Waskita Karya Jual Saham Cucu Usaha di Sektor Energi

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:24 WIB

Kemensos dan BRIN Tandatangani MoU untuk Perkuat Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kemensos dan BRIN Tandatangani MoU untuk Perkuat Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:23 WIB

Sinopsis The Soulmate Rings, Drama Romantis Mook Worranit dan Euro Yotsawat

Sinopsis The Soulmate Rings, Drama Romantis Mook Worranit dan Euro Yotsawat

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:20 WIB

×