"Di dalam KUHP tidak pernah ditulis dan dilarang yang namanya people power. Sehingga ketika hari ini, people power disebut sebagai tindak pidana, maka itu adalah tindakan yang barbar," kata Hermawanto.
Bela Eggi Sudjana, Kuasa Hukum Ungkit Buku Jokowi People Power
Minggu, 19 Mei 2019 | 15:10 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tangkap 14 Pendemo Anarkis di Hari Buruh, Polisi: Mereka Penyusup, Diduga dari Kelompok Anarko
02 Mei 2025 | 18:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI