KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Sofyan Basir Selama 4 Pekan

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Senin, 20 Mei 2019 | 13:11 WIB
KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Sofyan Basir Selama 4 Pekan
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir berjalan keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penjadwalan ulang sidang Praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT. PLN nonaktif Sofyan Basir kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun sidang dijadwalkan mulai, Senin (20/5/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut pihak Biro Hukum KPK, sebelumnya pada Jumat (17/5/2019) lalu, telah mengirimkan surar kepada PN Jakarta Selatan.

"Permintaan penjadwalan ulang sidang praperadilan SB (Sofyan Basir), kami udah sampaikan surat ke PN Jaksel ya," kata Febri dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Menurut Febri, adapun permintaan penjadwalan ulang Biro hukum KPK selama 4 pekan kepada PN Jakarta Selatan.

"Biro Hukum KPK meminta penjadwalan ulang persidangan praperadilan yang diajukan SFB (Sofyan Basir) selama 4 minggu," ujar Febri

Febri mengatakan, permintaan penundaan itu disampaikan lantaran KPK memerlukan waktu untuk berkoordinasi. Meski demikian, Lembaga Antikorupsi menyerahkan kepada Hakim mengenai permintaan KPK ini.

"Karena ada kebutuhan koordinasi. Kapan jadwal berikutnya, KPK menyerahkan pada Hakim yang ditunjuk," tutup Febri

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut beberapa waktu lalu.

baca juga

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Rampung, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir

Belum Rampung, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 13:12 WIB

KPK Panggil Idrus Marham dan Tiga Petinggi PLN Terkait Kasus PLTU Riau-1

KPK Panggil Idrus Marham dan Tiga Petinggi PLN Terkait Kasus PLTU Riau-1

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 10:41 WIB

Setnov Klaim Tak Pernah Bahas Proyek PLTU Riau-1 dengan Sofyan Basir

Setnov Klaim Tak Pernah Bahas Proyek PLTU Riau-1 dengan Sofyan Basir

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 17:26 WIB

Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Dirkeu PLN Batubara, Hartanto Wibowo

Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Dirkeu PLN Batubara, Hartanto Wibowo

News | Senin, 13 Mei 2019 | 10:44 WIB

KPK Akan Hadapi Praperadilan Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1

KPK Akan Hadapi Praperadilan Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 22:12 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×