Bawaslu Minta KPU Tak Hitung 62 Ribu Surat Suara di Kuala Lumpur, Kenapa?

Senin, 20 Mei 2019 | 14:42 WIB
Bawaslu Minta KPU Tak Hitung 62 Ribu Surat Suara di Kuala Lumpur, Kenapa?
Rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jakarta. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya telah memberikan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak menghitung 62 ribu surat suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Fritz mengatakan pihaknya hanya merekomendasikan KPU RI untuk menghitung 22.807 suara saja.

Fritz menjelaskan rekomendasi tersebut diberikan Bawaslu kepada KPU sebagaimana yang telah disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada Minggu (19/5/2019) malam. Bawaslu menurut Fritz hanya merekomendasikan KPU untuk menghitung surat suara hasil PSU yang telah diterima PPLN Kuala Lumpur terkahir pada 15 Mei 2019.

"Bawaslu sudah beri rekomendasi tadi malam bahwa Bawaslu berpendapat bahwa surat suara yang dapat dihitung adalah surat suara yang diterima PPLN paling lambat 15 Mei. Dan 15 Mei itu jumlah suara yang diterima sebanyak 22.807 suara," kata Fritz di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Fritz menjelaskan rekomendasi itu diberikan berdasar pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Oleh karenanya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur hanya dilakukan untuk 22.807 suara.

"Rekomendasi Bawaslu itu diteima KPU akhirnya tadi malam kita lakukan rapat dan pleno. Dan hari ini kita akan lihat kembali rekapitulasi itu presiden dan DPR berdasar surat suara yang diterima yaitu 22.807," ujarnya.

Sebagaimana diketahui rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur akan dilakukan hari ini, Senin (19/5/2019). Sebelumnya, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional PPLN itu sendiri dijadwalkan digelar pada Minggu (19/5/2019) kemarin namun diundur lantaran ada keberatan dari Bawaslu RI dan saksi BPN Prabowo - Sandiaga Uno serta sejumlah partai politik peserta Pemilu 2019 terkait adanya 62 ribu surat suara yang baru tiba di hari penghitungan suara PSU di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur pada 16 Mei lalu.

"Kami sudah membahas dan mendiskusikan beberapa hal. Prinsipnya rekomendasi Bawaslu bisa dijalankan. Saat ini kami menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu. Baru atas dasar rekomendasi itu, KPU bisa menindaklanjuti," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, Minggu (19/5) kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI