Polisi Telisik Ucapan Eggi dan Lieus Terkait SPDP Makar Prabowo Subianto

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 21 Mei 2019 | 13:24 WIB
Polisi Telisik Ucapan Eggi dan Lieus Terkait SPDP Makar Prabowo Subianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Argo Yuwono menyebut, penyidik sedang menelisik ucapan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang kini menjadi tersangka kasus makar.

Pendalaman itu terkait munculnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kasus dugaan makar atas nama Prabowo Subianto sebagai terlapor.

Menurut Argo, SPDP atas nama Prabowo itu terbit berdasarkan keterangan Eggi dan Lieus. Namun, SPDP itu kembali ditarik karena polisi masih mendalami soal pengakuan Eggi dan Lieus.

"Karena SPDP itu yang menyampaikan bahwa Pak Prabowo sebagai terlapor adalah hasil daripada keterangan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, jadi dari keterangan yang ada dari tersangka itu perlu dibuktikan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).

Salinan SPDP Prabowo dilaporkan jadi tersangka kasus dugaan makar. (Istimewa)
Salinan SPDP kasus dugaan makar atas nama Prabowo Subianto. (Istimewa)

Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan. Maka, SPDP yang telah dikirim ke Kejaksaan ditarik kembali oleh pihak kepolisian.

"Artinya itu hanya kata dari pada tersangka ya, menyebut nama, jadi kita perlu penyelidikan lebih dulu. Dalam penyelidikan daripada keterangan tersangka itu. Maka dari SPDP yang ada itu kita tarik hari ini dan belum waktunya ya, atau tidak perlu untuk memberi SPDP itu ke kejaksaan," jelasnya.

Sebelumnya, beredar SPDP kasus makar atas nama Prabowo Subianto sebagai terlapor. SPDP itu dikabarkan dikeluarkan Polda Metro Jaya dan  ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Di kop surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.

Dalam surat itu, Prabowo diketahui dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019//Bareskrim tanggal 19 April 2019 atas nama pelapor yakni Suriyanto SH, MH, M Kn.

baca juga

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas , dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas, di antara atas nama terlapor: Prabowo Subianto," demikian bunyi isi salinan dalam SPDP tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Terbit SPDP, BPN: Tidak Ada Satu pun Ucapan Prabowo Berunsur Makar

Sempat Terbit SPDP, BPN: Tidak Ada Satu pun Ucapan Prabowo Berunsur Makar

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 12:51 WIB

Sempat Bocor, Polda Metro Tarik Lagi SPDP Kasus Dugaan Makar Prabowo

Sempat Bocor, Polda Metro Tarik Lagi SPDP Kasus Dugaan Makar Prabowo

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 11:11 WIB

Gerindra: Tidak Benar Terbit SPDP Prabowo Terkait Kasus Makar

Gerindra: Tidak Benar Terbit SPDP Prabowo Terkait Kasus Makar

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 10:47 WIB

Disinggung Soal Ratna Saat Jenguk Eggi dan Lieus, Prabowo Irit Bicara

Disinggung Soal Ratna Saat Jenguk Eggi dan Lieus, Prabowo Irit Bicara

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 03:00 WIB

Soal Eggi dan Lieus, Prabowo Subianto: Saya Rasa Mereka Tak Bersalah

Soal Eggi dan Lieus, Prabowo Subianto: Saya Rasa Mereka Tak Bersalah

News | Senin, 20 Mei 2019 | 22:25 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB