Gerindra: Tidak Benar Terbit SPDP Prabowo Terkait Kasus Makar

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 21 Mei 2019 | 10:47 WIB
Gerindra: Tidak Benar Terbit SPDP Prabowo Terkait Kasus Makar
Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Polda Metro Jaya dikabarkan telah menetapkan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Hal itu diketahui dari beredarnya surat dari Polda Metro Jaya tertanggal 17 Mei 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Di kop surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.

Terkait beredarnya kabar itu, politisi Gerindra Andre Rosiade menegaskan SPDP atas nama Prabowo yang beredar itu tidak benar. Menurutnya, surat tersebut merupakan SPDP terhadap tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.

Kicauan politikus Gerindra Andre Rosiade soal viral SPDP atas nama Prabowo. (Twitter).
Kicauan politikus Gerindra Andre Rosiade soal viral SPDP atas nama Prabowo. (Twitter).

"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggi Sudjana," cuit Andre melalui twitternya @andre_rosiade seperti dikutip Suara.com. Selasa (21/5/2019).

Meski demikian Andre menyebut jika Prabowo memang sempat dijadikan oleh terlapor. Hanya saja, sratus tersangka maupun saksi tak pernah dialamatkan pada Ketua Umum Gerindra tersebut.

"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor. Tapi status Pak Prabowo bukan tersangka, bahkan juga bukan saksi," jelasnya.

Andre menyebut, tidak ada fakta yang dapat menunjukan jika Prabowo melakukan makar. Pasalnya, kata Andre, Prabowo tetap pada jalur hukum dan konstitusi yang berlaku.

Lebih jauh, Andre menegaskan Prabowo sebagai capres tak dapat dipidanakan dan dilindungi Undang-Undang.

"Pak Prabowo sebagai Paslon tidak bisa dipidanakan dan dilindungi oleh UU," singkat Andre.

baca juga

Dalam surat itu, Prabowo diketahui dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019//Bareskrim tanggal 19 April 2019 atas nama pelapor yakni Suriyanto SH, MH, M Kn.

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas , dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas, diantara atas nama terlapor: Prabowo Subianto," demikian bunyi isi salinan dalam SPDP tersebut.

Hingga berita ini ditulis Suara.com masih berusaha mengonfirmasi terkait beredarnya salinan SPDP ini kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beredar Surat Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar

Beredar Surat Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 06:15 WIB

Diperiksa Kasus Makar, Permadi Sebut Video Ucapan Revolusinya Sudah Diedit

Diperiksa Kasus Makar, Permadi Sebut Video Ucapan Revolusinya Sudah Diedit

News | Senin, 20 Mei 2019 | 16:42 WIB

Adu Mulut dengan PSI soal Foto Prabowo di Brunei, Dahnil Anzar Meradang

Adu Mulut dengan PSI soal Foto Prabowo di Brunei, Dahnil Anzar Meradang

News | Senin, 20 Mei 2019 | 13:41 WIB

Gus Nadir: Pendukung 02 Masuk Jebakan HTI Pro Khilafah, Bukan NKRI

Gus Nadir: Pendukung 02 Masuk Jebakan HTI Pro Khilafah, Bukan NKRI

News | Senin, 20 Mei 2019 | 12:17 WIB

Andre Rosiade: 'Kalau Mau Keluar Silakan Nggak Usah Malu', Sindir Demokrat?

Andre Rosiade: 'Kalau Mau Keluar Silakan Nggak Usah Malu', Sindir Demokrat?

News | Sabtu, 18 Mei 2019 | 18:13 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Film Anak, Iyus Jenius Hadirkan Kembali Lagu Legendaris Papa T.Bob yang Dirindukan

Bukan Sekadar Film Anak, Iyus Jenius Hadirkan Kembali Lagu Legendaris Papa T.Bob yang Dirindukan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:40 WIB

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:26 WIB

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:25 WIB

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:17 WIB

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:15 WIB

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:10 WIB

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 09:08 WIB

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:05 WIB

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

×