Gerindra: Tidak Benar Terbit SPDP Prabowo Terkait Kasus Makar

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 21 Mei 2019 | 10:47 WIB
Gerindra: Tidak Benar Terbit SPDP Prabowo Terkait Kasus Makar
Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Polda Metro Jaya dikabarkan telah menetapkan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Hal itu diketahui dari beredarnya surat dari Polda Metro Jaya tertanggal 17 Mei 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Di kop surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.

Terkait beredarnya kabar itu, politisi Gerindra Andre Rosiade menegaskan SPDP atas nama Prabowo yang beredar itu tidak benar. Menurutnya, surat tersebut merupakan SPDP terhadap tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.

Kicauan politikus Gerindra Andre Rosiade soal viral SPDP atas nama Prabowo. (Twitter).
Kicauan politikus Gerindra Andre Rosiade soal viral SPDP atas nama Prabowo. (Twitter).

"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggi Sudjana," cuit Andre melalui twitternya @andre_rosiade seperti dikutip Suara.com. Selasa (21/5/2019).

Meski demikian Andre menyebut jika Prabowo memang sempat dijadikan oleh terlapor. Hanya saja, sratus tersangka maupun saksi tak pernah dialamatkan pada Ketua Umum Gerindra tersebut.

"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor. Tapi status Pak Prabowo bukan tersangka, bahkan juga bukan saksi," jelasnya.

Andre menyebut, tidak ada fakta yang dapat menunjukan jika Prabowo melakukan makar. Pasalnya, kata Andre, Prabowo tetap pada jalur hukum dan konstitusi yang berlaku.

Lebih jauh, Andre menegaskan Prabowo sebagai capres tak dapat dipidanakan dan dilindungi Undang-Undang.

"Pak Prabowo sebagai Paslon tidak bisa dipidanakan dan dilindungi oleh UU," singkat Andre.

baca juga

Dalam surat itu, Prabowo diketahui dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019//Bareskrim tanggal 19 April 2019 atas nama pelapor yakni Suriyanto SH, MH, M Kn.

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas , dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas, diantara atas nama terlapor: Prabowo Subianto," demikian bunyi isi salinan dalam SPDP tersebut.

Hingga berita ini ditulis Suara.com masih berusaha mengonfirmasi terkait beredarnya salinan SPDP ini kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beredar Surat Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar

Beredar Surat Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 06:15 WIB

Diperiksa Kasus Makar, Permadi Sebut Video Ucapan Revolusinya Sudah Diedit

Diperiksa Kasus Makar, Permadi Sebut Video Ucapan Revolusinya Sudah Diedit

News | Senin, 20 Mei 2019 | 16:42 WIB

Adu Mulut dengan PSI soal Foto Prabowo di Brunei, Dahnil Anzar Meradang

Adu Mulut dengan PSI soal Foto Prabowo di Brunei, Dahnil Anzar Meradang

News | Senin, 20 Mei 2019 | 13:41 WIB

Gus Nadir: Pendukung 02 Masuk Jebakan HTI Pro Khilafah, Bukan NKRI

Gus Nadir: Pendukung 02 Masuk Jebakan HTI Pro Khilafah, Bukan NKRI

News | Senin, 20 Mei 2019 | 12:17 WIB

Andre Rosiade: 'Kalau Mau Keluar Silakan Nggak Usah Malu', Sindir Demokrat?

Andre Rosiade: 'Kalau Mau Keluar Silakan Nggak Usah Malu', Sindir Demokrat?

News | Sabtu, 18 Mei 2019 | 18:13 WIB

Terkini

Dirjen  Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M

Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M

Bali | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:49 WIB

6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten

6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten

Banten | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:41 WIB

Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron

Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:35 WIB

Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR

Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:31 WIB

Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan

Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:29 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:26 WIB

Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten

Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten

Banten | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:20 WIB

Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?

Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:18 WIB

Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan

Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17 WIB

Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur

Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17 WIB

×