KPK Pastikan Proyek Pengadaan Kapal Cepat Ditjen Bea Cukai Melawan Hukum

Selasa, 21 Mei 2019 | 18:35 WIB
KPK Pastikan Proyek Pengadaan Kapal Cepat Ditjen Bea Cukai Melawan Hukum
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan saat konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Kementerian umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (30/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal cepat di Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun anggaran 2013-2015.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan kontruksi perkara pada bulan November 2012, sekjen bea cukai mengajukan permohonan Persetujuan Kontrak tahun Jamak kepada sekjen Kementerian Keuangan untuk pengadaan 16 kapal Patroli Cepat atau Fast Boat Patrol, yakni FPB 28 meter, 38 meter, dan 60 meter.

"Itu Ditjen Bea Cukai dapat dapat alokasi anggaran sebesar Rp 1.12 triliun," kata Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Kemudian, dalam proses lelang, tersangka Istadi Prahastanto (IPR), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Bea Cukai memutuskan memakai metode lelang terbatas untuk kapal patroli cepat 28 meter dan 60 meter. Sedangkan untuk kapal patroli cepat 38 meter dilakukan lelang secara umum.

"Dalam proses lelang terbatas IPR diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil," ujar Saut

Kemudian, IPR mengarahkan panitia agar proses lelang untuk kapal patroli cepat 38 meter, untuk memilih perusahaan tertentu.

"Dalam proses pelaksanaan pengadaan, diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan," kata Saut.

Setelah dilakukan uji coba terhadap 16 kapal patroli cepat, ternyata tqk sesuai denga spesifikasi dan ketentuan dipersyaratkan di kontrak. Meski begitu, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti dengan pembayaran.

Untuk dari 9 dari 16 proyek kapal patroli cepat ini dikerjakan oleh PT. Daya Radar Utama (PT DRU). Untuk selama proses pengadaan diduga IPRvmenerima 7.000 Euro dari16 kapal patroli cepat.

Baca Juga: Empat Tersangka Korupsi Kapal Patroli Bea Cukai Dicekal ke Luar Negeri

"Itu diduga kerugian keuangan negara yang dltimbulkan dari pengadaan 16 kapal patrol cepat ini sekitar Rp 117,7 miliar," tutup Saut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI