Empat Tersangka Korupsi Kapal Patroli Bea Cukai Dicekal ke Luar Negeri

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 21 Mei 2019 | 17:41 WIB
Empat Tersangka Korupsi Kapal Patroli Bea Cukai Dicekal ke Luar Negeri
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12).[Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Seusai statusnya ditingkatkan sebagai tersangka, KPK langsung mengajukan permohonan cegah ke luar negeri kepada empat tersangka kasus korupsi pengadaan kapal yang melibatkan institusi Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut 4 orang tersangka yang dicekal adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Istadl Prahastanto (IPR); Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto (Hsu); Direktur Utama PT. Daya Radar Utama, Amir Gunawan (AMG); Pejabat Pembuat Komitmen, Aris Rustandi (ARS).

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap 4 tersangka pada pihak Ditjen lmigrasi," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Adapun satu saksi yang juga dilakukan pelarangan ke luar negeri yakni, Steven Angga Prana, selaku karyawan PT DRU.

Dalam kasus ini, KPK melakukan penyidikan terhadap 2 perkara yakni dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boal/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidlkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013 - 2015 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 117. 7 miliar.

Kedua, penyidik mendalami empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKlPl) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerlan Kelautan dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2012 - 2016. Adapun kerugian keuangan negara mencapai Rp 61.540 miliar.

Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 saksi dari unsur pejabat KKP dan pihak swasta dari PT DRU. Serta melakukan penggeledahan kantor KKP di Gedung Mina Bahari, khususnya di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Kantor PT. DRU dl Tanjung Priok.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya lPR, HSU, dan AMG di pengadaan 16 Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dnubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pldana Korup51,juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara di Pembangunan SKIPI KKP, ARS dan AMG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sebut Menteri Era SBY, Sharif Cicip Bisa Diperiksa soal Pengadaan Kapal

KPK Sebut Menteri Era SBY, Sharif Cicip Bisa Diperiksa soal Pengadaan Kapal

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 16:51 WIB

Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal, KPK Geledah Tiga Rumah

Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal, KPK Geledah Tiga Rumah

News | Senin, 20 Mei 2019 | 22:46 WIB

Periksa Sekjen DPR, KPK Sita 18 Dokumen Hasil Rapat Bowo Sidik

Periksa Sekjen DPR, KPK Sita 18 Dokumen Hasil Rapat Bowo Sidik

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 15:56 WIB

KPK Geledah Rumah Kontraktor Terkait Kasus Suap di Bengkalis

KPK Geledah Rumah Kontraktor Terkait Kasus Suap di Bengkalis

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 14:03 WIB

KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Terkait Korupsi Izin Tambang

KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Terkait Korupsi Izin Tambang

News | Selasa, 02 April 2019 | 11:11 WIB

Terkini

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:30 WIB

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:22 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Health | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:11 WIB

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:08 WIB

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:55 WIB

Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut

Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:49 WIB

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:39 WIB

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:37 WIB

×