Kominfo Imbau Warganet Tak Sebar Konten Aksi Kekerasan dan Ujaran Kebencian

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 22 Mei 2019 | 20:02 WIB
Kominfo Imbau Warganet Tak Sebar Konten Aksi Kekerasan dan Ujaran Kebencian
Ilustrasi Media Sosial. [Shutterstock]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk tidak sebar konten aksi kekerasan dan ujaran kebencian melalui media sosial terkait aksi unjuk rasa dugaan kecurangan Pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut dilakukan Kominfo karena menduga ada beberapa pihak yang memanfaatkan video aksi kekerasan dan kerusuhan video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian.

Menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu, video kekerasan saat kerusuhan yang tersebar di masyarakat akan menyebar ketakutan. Dampak dari ketakukan itu disebut Ferdinandus dapat menganggu stabilitas masyarakat.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun,” kata Ferdinandus melalui Siaran Pers Kementerian Kominfo yang diterima Suara.com, Rabu, (22/05/19).

Ferdinandus juga menganggap penyebaran itu akan mempermudah tujuan pembuat kerusuhan untuk menyebar teror. Imbauan ini dikatakan Fedinandus ditujukan khususnya kepada warganet yang kerap kali menyebarkan konten-konten tersebut di media sosial.

“Kementerian Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun,” tambah Ferdinandus.

Menurut Ferdinandus, warganet yang menyebarkan konten video berisi aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA) dapat ditindak oleh aparat. Ferdinandus menyebut Kementerian Kominfo akan mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini Kemenkominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.

baca juga

Kemenkominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kerusuhan 22 Mei, Kominfo Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Konten Kekerasan

Kerusuhan 22 Mei, Kominfo Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Konten Kekerasan

Tekno | Rabu, 22 Mei 2019 | 14:10 WIB

Menkominfo Ingin Manfaatkan Menara Masjid sebagai BTS

Menkominfo Ingin Manfaatkan Menara Masjid sebagai BTS

Tekno | Minggu, 19 Mei 2019 | 00:05 WIB

BRTI Tegaskan Jual Beli Data Pribadi di Internet Adalah Pelanggaran Hukum

BRTI Tegaskan Jual Beli Data Pribadi di Internet Adalah Pelanggaran Hukum

Tekno | Jum'at, 17 Mei 2019 | 17:42 WIB

Kominfo: RUU Perlindungan Data Pribadi Tinggal Tunggu Pengesahan DPR

Kominfo: RUU Perlindungan Data Pribadi Tinggal Tunggu Pengesahan DPR

Tekno | Rabu, 15 Mei 2019 | 22:25 WIB

Soal Blokir Hoaks, Rudiantara: Facebook Paling Parah

Soal Blokir Hoaks, Rudiantara: Facebook Paling Parah

Tekno | Selasa, 14 Mei 2019 | 21:03 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×