Selain Menyebarkan, Polisi Sebut Mustofa Nahrawardaya Juga Kreator Hoaks

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 28 Mei 2019 | 12:46 WIB
Selain Menyebarkan, Polisi Sebut Mustofa Nahrawardaya Juga Kreator Hoaks
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya berperan sebagai kreator sekaligus buzzer dalam menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun media sosial Twitter.

Mustofa kata Dedi, merupakan satu di antara 10 pelaku hoaks yang sudah dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Contoh MN ini dia sebagai kreator dan juga sebagai buzzer," kata Dedi saat menggelar jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa (28/5/2019).

Oleh kara itu, kata Dedi, Mustofa dikenakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Untuk diketahui, Mustofa Nahrawardaya sudah ditahan pihak kepolisian karena diduga sebar berita bohong atau hoaks mengenai aksi 22 Mei. Mustofa Nahrawardaya juga terancam 5 tahun penjara.

“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019) keamrin.

Dedi mengatakan, Mustofa Nahrawardaya yang saat ini sudah berstatus tersangka dipersoalkan kasus penyebaran berita bohong melalui media sosial yang dinilai dapat membangkitkan emosi masyarakat dan membentuk opini publik.

Selama menjalani proses pemeriksaan, Mustofa Nahrawardaya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Dia ditahan selama 20 hari,” kata Dedi.

baca juga

Kasus ini berawal dari cuitannya di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) meninggal setelah disiksa oknum aparat.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di kompleks Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik disisi Allah Swt., Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Hoaks Selama Sepekan Ramadan

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Hoaks Selama Sepekan Ramadan

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 12:08 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar, Kivlan Zen Rabu Besok Diperiksa Polisi

Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar, Kivlan Zen Rabu Besok Diperiksa Polisi

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 11:07 WIB

Andi Arief Curhat Sering Diserang, Sekarang Mustofa Nahra Ditahan Polisi

Andi Arief Curhat Sering Diserang, Sekarang Mustofa Nahra Ditahan Polisi

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 10:33 WIB

Pengacara Mustofa Nahrawardaya Ajukan Penangguhan Penahanan Hari Ini

Pengacara Mustofa Nahrawardaya Ajukan Penangguhan Penahanan Hari Ini

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 06:02 WIB

Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks dan Makar

Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks dan Makar

News | Senin, 27 Mei 2019 | 23:34 WIB

Terkini

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 05:00 WIB

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Jakarta | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

×