Suap Izin Tinggal WNA, 20 Pejabat Imigrasi NTB Diperiksa KPK Selama 2 Hari

Jum'at, 31 Mei 2019 | 13:46 WIB
Suap Izin Tinggal WNA, 20 Pejabat Imigrasi NTB Diperiksa KPK Selama 2 Hari
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 20 pejabat imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus suap izin tinggal Warga Negara Indonesia (WNA). Pemeriksaan terhadap puluhan pejabat imigrasi itu sudah dilakukan KPK selama dua hari.

"Tim melanjutkan kegiatan penyidikan di sana dan melakukan pemeriksaan saksi dalam 2 hari ini di Polda NTB. Total saksi yang diperiksa 20 orang dari pegawai dan pejabat Imigrasi setempat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).

Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan karena penyidik sedang mendalami kembali kronologis dan sejumlah dokumen yang telah disita oleh penyidik.

"Mendalami kronologis lebih rinci dan melakukan verifikasi terhadap sejumlah informasi dan dokumen terkait dengan proses hukum dugaan pelanggaran izin tinggal 2 WNA yang ditangani PPNS di Kantor Imigrasi Mataram," ujar Febri.

Seperti diketahui,  KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Senin (27/5/2019).

Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram; Kurniadi, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas Mataram; Yusriansyah Fazrin serta Direkur PT. Wisata Bahagia dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok; Liliana Hidayat.

Dalam kasus ini,  dua pejabat imigrasi tersebut meminta uang suap kepada Liliana sebesar Rp 1,2 miliar. Uang itu diberikan untuk mengurus kasus dua WNA berinisial BGW dan MK yang melakukan pelanggaran izin tinggal.

Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa sebagai turis biasa. Namun, kedua turis tersebut diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Penyalahgunaan visa ini kemudian diproses oleh pihak imigrasi Mataram. Melalui pihak manajemen tempat kedua WNA itu bekerja, mencoba untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan memberikan sejumlah uang.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen saat Geledah Kantor Imigrasi Mataram

Awalnya Liliana memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada pihak imigrasi Mataram. Namun, ditolak lantaran terlalu kecil untuk menghilangkan kasus tersebut.

Hingga akhirnya, diberikan sebesar Rp 1,2 miliar dan diterima oleh pihak Imigrasi Mataram.

Sebagai pihak yang diduga penerima,  Kurniadi dan Yusriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Liliana selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI