Ustaz Lancip Mangkir, Polisi Akan Kirim Surat Panggilan Kedua

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 10 Juni 2019 | 20:17 WIB
Ustaz Lancip Mangkir, Polisi Akan Kirim Surat Panggilan Kedua
Ustaz Lancip.[Youtube]

Suara.com - Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019). Sedianya, Ustaz Lancip akan diperiksa penyidik pada pukul 10.00 WIB terkait pernyataannya soal ada 60 korban jiwa saat kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Ustaz Lancip tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang.

"Agendanya iya diperiksa hari ini, tapi minta dijadwal ulang," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).

Argo menerangkan, Ustaz Lancip tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dikarenakan sudah ada kegiatan lain. Terkait jadwal pemeriksaan ulang terhadap Lancip, tambah Argo, penyidik yang akan menjadwalkan.

"Alasannya enggak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal," kata dia.

Ustaz Lancip sedianya akan dimintai kererangan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan tersebut, Polisi ingin Ustaz Lancip menjelaskan terkait video ceramahnya yang membahas demo pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 yang berujung rusuh.

Dalam video tersebut, Ustaz Lancip menyebut korban jiwa dalam kerusuhan tersebut mencapai hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang. Pemeriksaan hari ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.

Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019. Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

baca juga

Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontroversi, Ustaz Lancip Sebut Polisi Tembaki Masjid saat Kerusuhan 22 Mei

Kontroversi, Ustaz Lancip Sebut Polisi Tembaki Masjid saat Kerusuhan 22 Mei

News | Senin, 10 Juni 2019 | 17:19 WIB

Siap Beberkan BAP Kerusuhan 22 Mei, Wiranto: Supaya Tak Ada Kesimpangsiuran

Siap Beberkan BAP Kerusuhan 22 Mei, Wiranto: Supaya Tak Ada Kesimpangsiuran

News | Senin, 10 Juni 2019 | 16:11 WIB

Sebut 60 Orang Tewas Saat Aksi 22 Mei, Ini 3 Fakta Mengejutkan Ustaz Lancip

Sebut 60 Orang Tewas Saat Aksi 22 Mei, Ini 3 Fakta Mengejutkan Ustaz Lancip

News | Senin, 10 Juni 2019 | 14:10 WIB

Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, dan Gories Mere Jadi Target Tembak Mati

Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, dan Gories Mere Jadi Target Tembak Mati

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 15:15 WIB

Ini 4 Pejabat Negara yang Diancam Ditembak Mati di Kerusuhan 22 Mei

Ini 4 Pejabat Negara yang Diancam Ditembak Mati di Kerusuhan 22 Mei

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 15:01 WIB

Terkini

Lumajang Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Lumajang Hanya Bergantung pada Truk Tangki

Lumajang Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Lumajang Hanya Bergantung pada Truk Tangki

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Saepul Bongkar Kronologi Mutilasi di Depok, Alasan Buang Potongan Jasad Terungkap

Saepul Bongkar Kronologi Mutilasi di Depok, Alasan Buang Potongan Jasad Terungkap

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Kanker Paru Kini Bisa Dideteksi Lebih Dini, Peluang Sembuh Juga Meningkat

Kanker Paru Kini Bisa Dideteksi Lebih Dini, Peluang Sembuh Juga Meningkat

Health | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:02 WIB

Review More Than a Tree, Kisah Pohon yang Mengajarkan Arti Kehilangan

Review More Than a Tree, Kisah Pohon yang Mengajarkan Arti Kehilangan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Mal Ramai Pasang Pagar Tinggi, Benarkah Akan Terjadi Kerusuhan?

Mal Ramai Pasang Pagar Tinggi, Benarkah Akan Terjadi Kerusuhan?

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Smartphone Sudah Bagus, Tapi Mengapa Banyak Content Creator Beralih ke Kamera?

Smartphone Sudah Bagus, Tapi Mengapa Banyak Content Creator Beralih ke Kamera?

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:00 WIB

3 Rekomendasi HP Terbaik untuk Fotografi Maksimal Harga 3 Juta, Memori Lapang, Megapiksel Besar

3 Rekomendasi HP Terbaik untuk Fotografi Maksimal Harga 3 Juta, Memori Lapang, Megapiksel Besar

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Berapa Jumlah Anak Tangga Pembawa Hoki Menurut Feng Shui? Ini Hitungannya

Berapa Jumlah Anak Tangga Pembawa Hoki Menurut Feng Shui? Ini Hitungannya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:57 WIB

Kasus Komentar Nirempati ke Pasien BPJS Meluas, Perawat RSA UGM Diperiksa Tim Etik dan Hukum

Kasus Komentar Nirempati ke Pasien BPJS Meluas, Perawat RSA UGM Diperiksa Tim Etik dan Hukum

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Build Hero Gord Tersakit di MLBB, Biar Winrate Naik Signifikan!

Build Hero Gord Tersakit di MLBB, Biar Winrate Naik Signifikan!

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:55 WIB

×