Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. (Antara)
Ratna Sarumpaet Sakit di Sel Tahanan, Minta Dirawat Intensif di RS
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Selasa, 11 Juni 2019 | 11:07 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Sebut Memungkinkan Panggil Fadli Zon
07 Juni 2019 | 18:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI